Tanya
Andaikan saya berpenghasilan cukup dan sudah termasuk wajib zakat, tetap masih kurang untuk biaya kehidupan sehari-hari, apakah saya tetap wajib untuk membayar zakat ?
Jawab
Tetap wajib membayar zakat, jika pendapatan Bapal/Ibu sudah melebihi nishab. Nishab adalah standar minimal pendapatan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
BAZNAS menggunakan analogi nishab zakat pertanian untuk setiap penghasilan yang didapatkan.
Nilainya setara dengan 524 kg beras, atau ekivalen dengan Rp 2,62 juta jika asumsi harga standar beras adalah Rp 5 ribu/kg.
Adapun biaya kebutuhan hidup tidak mengurangi kewajiban zakat, kecuali utang pokok.
Utang pokok adalah utang yang terpaksa dilakukan karena memenuhi kebutuhan primer, seperti makan dan berobat ke dokter.
Yakinlah bahwa Allah SWT akan menjamin kehidupan orang yang senang member.
Konsultasi Zakat - Apakah Wajib Membayar Zakat?
16 Agustus 2010 11:41 WIB
Ketua Umum BAZNAS, Didin Hafidhuddin (baznas.or.id)
Pewarta: Bambang
Editor: Imansyah
Copyright © ANTARA 2010
Tags: