Anti Hoax
Hoaks! Edaran denda razia masker Rp250 ribu
26 Juni 2021 17:27 WIB
Petugas gabungan TNI/Polri menghentikan pengendara motor yang tidak menggunakan masker saat razia di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.
Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah foto surat pengumuman beredar di media sosial dan menyebut kepolisan daerah akan melakukan razia masker serentak di seluruh Indonesia.
Pesan itu menyebutkan pelanggar dalam razia masker akan dikenakan denda di tempat sebesar Rp250 ribu.
Berikut isi pesan selengkapnya:
“DARI DITLANTAS POLDA METRO BESOK ADA RAZIA MASKER SERENTAK DI SELURUH WILAYAH INDONESIA, BAIK YANG DI KANTOR, TOKO, BENGKEL MOBIL/MOTOR/LAS DAN WARUNG-WARUNG WARTEG SEMUA.
AKAN MELIBATKAN LANGSUNG TURUN LAPANGAN DARI SEMUA LINTAS SEKTOR DARI KEJAKSAAN, POLISI, POM, DLL.
DAN KALAU ADA YANG TIDAK PAKAI MASKER LANGSUNG DI TINDAK BAYAR DITEMPAT RP. 250.000.- TOLONG DI INFOKAN KE KELUARGA, TETANGGA, DAN TEMAN SEMUA, JANGAN SAMPAI KENA DENDA."
Lalu benarkah terdapat razia masker oleh kepolisian daerah?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, kabar itu adalah hoaks yang telah diulang.
Pada akhir 2020, kabar terkait razia masker pernah menadi pesan berantai yang viral, kemudian kembali muncul pada Januari 2021.
Situs Turnbackhoax.id mencatat pesan tersebut telah muncul berulang sebanyak lima kali sejak Juni 2020. Beberapa pesan yang telah dimodifikasi juga sudah muncul sebanyak lima kali.
Pada 8 September 2020, Antaranews.com telah memuat berita klarifikasi dari Polda Metro Jaya yang menyatakan pesan berantai itu adalah hoaks.
"Informasi itu tidak benar. Hoaks," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Polda Metro mengatakan pihak yang berwenang melaksanakan razia terhadap masyarakat pelanggar protokol kesehatan adalah Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) DKI Jakarta.
Petugas TNI-Polri melakukan pendampingan terhadap petugas Satpol PP.
Klaim: Edaran denda razia masker Rp250 ribu
Rating: Hoaks
Baca juga: Sidak di Jaksel, Anies temukan pengusaha langgar PPKM
Baca juga: Jangan pakai masker kain kecuali dilapisi masker bedah
Pesan itu menyebutkan pelanggar dalam razia masker akan dikenakan denda di tempat sebesar Rp250 ribu.
Berikut isi pesan selengkapnya:
“DARI DITLANTAS POLDA METRO BESOK ADA RAZIA MASKER SERENTAK DI SELURUH WILAYAH INDONESIA, BAIK YANG DI KANTOR, TOKO, BENGKEL MOBIL/MOTOR/LAS DAN WARUNG-WARUNG WARTEG SEMUA.
AKAN MELIBATKAN LANGSUNG TURUN LAPANGAN DARI SEMUA LINTAS SEKTOR DARI KEJAKSAAN, POLISI, POM, DLL.
DAN KALAU ADA YANG TIDAK PAKAI MASKER LANGSUNG DI TINDAK BAYAR DITEMPAT RP. 250.000.- TOLONG DI INFOKAN KE KELUARGA, TETANGGA, DAN TEMAN SEMUA, JANGAN SAMPAI KENA DENDA."
Lalu benarkah terdapat razia masker oleh kepolisian daerah?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, kabar itu adalah hoaks yang telah diulang.
Pada akhir 2020, kabar terkait razia masker pernah menadi pesan berantai yang viral, kemudian kembali muncul pada Januari 2021.
Situs Turnbackhoax.id mencatat pesan tersebut telah muncul berulang sebanyak lima kali sejak Juni 2020. Beberapa pesan yang telah dimodifikasi juga sudah muncul sebanyak lima kali.
Pada 8 September 2020, Antaranews.com telah memuat berita klarifikasi dari Polda Metro Jaya yang menyatakan pesan berantai itu adalah hoaks.
"Informasi itu tidak benar. Hoaks," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Polda Metro mengatakan pihak yang berwenang melaksanakan razia terhadap masyarakat pelanggar protokol kesehatan adalah Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) DKI Jakarta.
Petugas TNI-Polri melakukan pendampingan terhadap petugas Satpol PP.
Klaim: Edaran denda razia masker Rp250 ribu
Rating: Hoaks
Baca juga: Sidak di Jaksel, Anies temukan pengusaha langgar PPKM
Baca juga: Jangan pakai masker kain kecuali dilapisi masker bedah
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021
Tags: