Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah Kota Jakarta Utara menggelar razia minuman keras di enam kecamatan yang ada di wilayah tersebut agar tercipta iklim kondusif bulan suci Ramadhan 1431 Hijriah.

Sedikitnya 857 botol minuman keras dengan kadar alkohol di atas lima persen dirazia, kata Kasie Operasional, Satpol Pamong Praja Jakarta Utara Ganep yang ditemui di kantor Walikota Jakarta Utara, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Jumat.

Ia mengatakan, razia minuman keras dilakukan oleh 80 personel yang terdiri dari unsur personil Satpol PP Jakarta Utara dan anggota Polres Jakarta Utara yang disebar ke seluruh kecamatan.

"Razia miras akan digelar selama bulan puasa ini yang disebar ke seluruh kecamatan. Dengan menyisir seluruh warung-warung yang disinyalir menjual miras termasuk penjual jamu, supermarket, kafe, dan restoran," terang Ganep.

Diungkapkannya, razia yang berlangsung dari pukul 12.00 WIB hingga 14.00 WIB itu digelar dalam rangka menjaga kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Dari razia itu yang paling banyak didapat adalah di kawasan Tanjungpriok 230 botol, Pademangan (214), Cilincing (140), Kelapagading (138), Koja (103), Penjaringan (32).

"Razia bakal rutin dilakukan, namun jadwalnya bergantian agar tidak bocor pada pelaksanaannya," kata Ganep.

Miras-miras hasil razia tersebut, diamankan untuk kemudian dijadikan barang bukti.

"Razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 pasal 46 Bab VIII yakni, setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang dengan ancaman sanksi pidana atau denda maksimal denda Rp 30 juta," tandas Ganep.

Selain itu, razia tersebut, ditambahkan Ganep, untuk menciptakan kondisi Jakarta Utara menjadi kondusif.

"Jakarta Utara ini rawan aksi tawuran, yang pemicunya sebagian besar akibat minuman beralkohol. Untuk itu, perlu dilakukan pencegahan sejak dini," ungkap Ganep.
(PSO-008/D009)