Assalamu'alaikum wr wb
Bagaimana hukumnya bagi wanita yang sedang haid pergi ziarah kubur? bolehkah dan bolehkah ikut berdoa atau membaca doa?
Terimakasih
wassalamu'alaikum wr wb
Assalamu alaikum wr.wb.
Wanita boleh berziarah kubur, entah dalam kondisi suci maupun haid. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw yang bersifat umum, "Dahulu kami melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah sebab ia bisa mengingatkan kalian kepada akhirat." (HR Ahmad) juga hadits tentang wanita yang sedang menangisi anaknya yang berada di kubur. Dalam hal ini Nabi saw tidak menegur kepergiannya ke kubur, namun menegur sikapnya yang kurang sabar ketika ditinggal mati orang yang dicintainya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid?
12 Agustus 2010 10:43 WIB
(ANTARA/Nila Fuadi)
Pewarta: dinokuning@yahoo.co.id (dino)
Copyright © ANTARA 2010
Tags: