Luwuk, Sulteng (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan tersangka dan menahan mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai Laut, IST di Rumah Tahanan Kelas IIA Palu, Jumat (25/6).
Tersangka IST ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik yang dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng Jefry SH, MH, terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut tahun 2020.
Baca juga: Kerugian negera akibat kasus korupsi beasiswa Aceh capai Rp10 miliar
Kasi Penerangan Hukum Kejati Provinsi Sulteng Reza Hidayat, SH, MH melalui keterangan rilisnya mengatakan penahanan terhadap tersangka IST yang masih menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Laut ini berdasarkan surat perintah penahanan nomor: print 03/P.2.5 /Fd.1/06/2021.
"Penahanan terhadap tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan," kata dia.
Menurut Reza tersangka IST diduga telah melanggar UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Baca juga: Kuasa Hukum berharap Kejagung tak beropini dalam kasus Asabri
Reza menambahkan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi itu masih terus digelar penyidik Kejati Sulteng, sehingga kemungkinan tersangka lain masih ada.
"Pemeriksaan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul," paparnya.
Baca juga: Kajati: Penanganan kasus korupsi jagung di NTB belum sentuh ranah TPPU
Reza mengungkapkan saat ini pemeriksaan penyidik dilakukan maraton, baik pemeriksaan saksi maupun pemeriksaan lapangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Mantan Sekda Banggai Laut ditahan terkait kasus korupsi
26 Juni 2021 01:20 WIB
Tersangka IST memakai seragam orange saat digiring penyidik M. Nur Eka Firdaus, SH, MH ke rumah tahanan (Rutan) Klas IIA Palu, Jumat (25/6/2021). ANTARA/HO-Seksi Penkum Kejati Sulteng.
Pewarta: Laode Masrafi/Stepensopyan
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: