Polda Metro gelar patroli masuk kampung tegakkan protokol kesehatan
25 Juni 2021 17:49 WIB
Personel kepolisian melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Jumat (18/6/2021). Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa seluruh kegiatan di Jakarta dibatasi hingga 21.00 WIB sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyusul meningkatnya kasus COVID-19 di Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mulai Jumat (25/6) menggelar patroli masuk kampung untuk menegakkan protokol kesehatan di zona merah COVID-19.
"Bentuknya ini memperkuat PPKM Mikro di basis komunitas dengan cara patroli keluar masuk kampung untuk menyasar kerumunan dan mengurangi mobilitas masyarakat di samping edukasi untuk terus menggunakan masker," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Baca juga: Wagub DKI bersama Polda Metro-Kodam Jaya bahas percepatan vaksinasi
Sebanyak 100 kendaraan patroli akan mulai bergerak sore ini dengan sasaran berbagai zona merah di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
"Kekuatan 100 mobil patroli, Ditsamapta 30 kendaraan patroli, Ditpamobvit, Brimob sesuai dengan zona dan wilayah yang dianggap perlu peningkatan disiplin masyarakat, akan kita coba intervensi mulai sore ini," ujarnya.
Baca juga: Cegah kerumunan, Polda Metro batasi akses di kawasan kuliner
Fadil juga mengingatkan kepada jajarannya untuk tetap humanis dan persuasif namun tegas dalam penegakan protokol kesehatan.
"Laksanakan secara humanis namun tetap tegas kepada mereka yang melanggar prokes," pungkasnya.
Kurang dari sepekan setelah catatan pertambahan kasus tertinggi COVID-19 sebanyak 5.582 kasus pada Ahad (19/6), jumlah kasus virus berbahaya tersebut di DKI Jakarta kembali mencapai rekor tertinggi pada Kamis.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Jakarta pada laman corona.Jakarta.go.id, pertambahan kasus positif Jakarta yang masuk pada Kamis ini adalah sebanyak 7.505 kasus. Total kasus konfirmasi positif meningkat dari 486.957 kasus menjadi 494.462 kasus.
Baca juga: Langgar prokes, bar Flow disegel tujuh hari oleh Polda Metro
Pertambahan kasus positif COVID-19 di Jakarta sebanyak 7.505 kasus ini merupakan hasil dari pemeriksaan usap (swab test PCR) pada sehari sebelumnya, yakni pada Rabu (23/6).
Tes PCR pada 23 Juni 2021 dilakukan tes pada 25.575 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.460 orang adalah yang baru dites PCR untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 7.505 positif dan 12.955 negatif.
Dinkes DKI menyebutkan sebanyak 15 persen dari 7.505 kasus positif hari ini adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Dengan rincian, 830 kasus adalah anak usia 6-18 tahun dan 282 kasus adalah anak usia 0-5 tahun. Sedangkan, 5.775 kasus adalah usia 19-59 tahun dan 618 kasus adalah usia 60 tahun ke atas.
Untuk sebaran 7.505 kasus positif hari ini, yaitu Kepulauan Seribu dua kasus, Jakarta Barat (1.550), Jakarta Pusat (836), Jakarta Selatan (1.105), Jakarta Timur (2.310) dan Jakarta Utara (954) serta data kasus yang masih dalam proses verifikasi sebanyak 748.
Sedangkan Kecamatan dengan jumlah kasus terbanyak, antara lain Ciracas 350 kasus, Cipayung (341), Kembangan (322) dan Pulo Gadung 305 kasus.
"Bentuknya ini memperkuat PPKM Mikro di basis komunitas dengan cara patroli keluar masuk kampung untuk menyasar kerumunan dan mengurangi mobilitas masyarakat di samping edukasi untuk terus menggunakan masker," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Baca juga: Wagub DKI bersama Polda Metro-Kodam Jaya bahas percepatan vaksinasi
Sebanyak 100 kendaraan patroli akan mulai bergerak sore ini dengan sasaran berbagai zona merah di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
"Kekuatan 100 mobil patroli, Ditsamapta 30 kendaraan patroli, Ditpamobvit, Brimob sesuai dengan zona dan wilayah yang dianggap perlu peningkatan disiplin masyarakat, akan kita coba intervensi mulai sore ini," ujarnya.
Baca juga: Cegah kerumunan, Polda Metro batasi akses di kawasan kuliner
Fadil juga mengingatkan kepada jajarannya untuk tetap humanis dan persuasif namun tegas dalam penegakan protokol kesehatan.
"Laksanakan secara humanis namun tetap tegas kepada mereka yang melanggar prokes," pungkasnya.
Kurang dari sepekan setelah catatan pertambahan kasus tertinggi COVID-19 sebanyak 5.582 kasus pada Ahad (19/6), jumlah kasus virus berbahaya tersebut di DKI Jakarta kembali mencapai rekor tertinggi pada Kamis.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Jakarta pada laman corona.Jakarta.go.id, pertambahan kasus positif Jakarta yang masuk pada Kamis ini adalah sebanyak 7.505 kasus. Total kasus konfirmasi positif meningkat dari 486.957 kasus menjadi 494.462 kasus.
Baca juga: Langgar prokes, bar Flow disegel tujuh hari oleh Polda Metro
Pertambahan kasus positif COVID-19 di Jakarta sebanyak 7.505 kasus ini merupakan hasil dari pemeriksaan usap (swab test PCR) pada sehari sebelumnya, yakni pada Rabu (23/6).
Tes PCR pada 23 Juni 2021 dilakukan tes pada 25.575 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.460 orang adalah yang baru dites PCR untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 7.505 positif dan 12.955 negatif.
Dinkes DKI menyebutkan sebanyak 15 persen dari 7.505 kasus positif hari ini adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Dengan rincian, 830 kasus adalah anak usia 6-18 tahun dan 282 kasus adalah anak usia 0-5 tahun. Sedangkan, 5.775 kasus adalah usia 19-59 tahun dan 618 kasus adalah usia 60 tahun ke atas.
Untuk sebaran 7.505 kasus positif hari ini, yaitu Kepulauan Seribu dua kasus, Jakarta Barat (1.550), Jakarta Pusat (836), Jakarta Selatan (1.105), Jakarta Timur (2.310) dan Jakarta Utara (954) serta data kasus yang masih dalam proses verifikasi sebanyak 748.
Sedangkan Kecamatan dengan jumlah kasus terbanyak, antara lain Ciracas 350 kasus, Cipayung (341), Kembangan (322) dan Pulo Gadung 305 kasus.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: