Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan musisi Erdian Aji Prahartanto (EAP) alias Anji menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) akibat ketergantungan narkoba.
"EAP akan menjalani rawat inap selama tiga bulab di RSKO," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar didampingi Kanit 1 Narkoba Harry Gasgari di Jakarta, Jumat.
Rolando mengatakan, penyidik Polres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti proses rehabilitasi Anji berdasarkan rekomendasi hasil asesmen dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Meski menjalani rehabilitasi, Rolando menegaskan proses hukum terhadap pelantun lagu "Bidadari Tak Sayap" itu tetap berjalan hingga majelis hakim memvonis di pengadilan.
Sementara itu, Anji berharap tidak menghadapi kendala selama tiga bulan mengikuti proses rehabilitasi di RSKO.
Anji menyadari dan menyesali telah terlibat kasus narkoba serta meminta masyarakat tidak mencontoh dirinya terlibat penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Anji jalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen
Baca juga: Anji sampaikan permintaan maaf usai terjerat kasus narkoba
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji di rumahnya kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6).
Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam "speaker" dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung Jawa Barat.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja".
Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band "Drive" itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Anji jalani rehab selama tiga bulan di RSKO
25 Juni 2021 13:13 WIB
Musisi Erdian Aji Prahartanto (EAP) alias Anji (kanan) di Mapolres Metro Jakarta Barat pada hari waktu. ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Barat
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: