Polres Merangin terima penyerahan 107 senjata api rakitan
25 Juni 2021 13:11 WIB
Kepala Polres Merangin, AKBP Andy Purnamawan, di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Jumat, saat menerima penyerahkan senjata api rakitan dari warga suku Anak Dalam di kabupaten itu. ANTARA/HO/Humas Polres Merangin
Jambi (ANTARA) - Sebulan terakhir ini Polres Merangin beserta jajarannya menerima penyerahan 107 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kepala Polres Merangin, AKBP Irwan Purnamawan, di Merangin, Provinsi Jambi, Jumat, mengatakan, dari 107 senjata api rakitan itu terdiri atas 106 senapan rakitan yang dikenal dengan istilah kecepek dan satu pistol rakitan.
Baca juga: Seorang warga Kapuas Hulu serahkan senjata api rakitan ke TNI
Sebagian besar senpi rakitan itu diserahkan Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin. "Kepolisian juga memberikan ucapan terimakasih kepada para kepala desa dan suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan ini," kata Purnamawan.
"Selain warga dari SAD atau orang rimba yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan jenis kecepek itu ada juga warga biasa yang menyerahkannya kepada polisi dan langsung diserahkan ke kantor polisi terdekat," katanya.
Baca juga: Warga serahkan senjata api rakitan ke Satgas Pamtas RI-Timor Leste
Setelah diberikan imbauan dalam mengantisipasi terjadinya premanisme atau tindak pidana menggunakan senjata api dan supaya dapat bekerja sama dalam menjaga harkamtibmas, beberapa masyarakat memberanikan diri menyerahkan senjata api rakitannya kepada polisi.
"Kami berharap masyarakat dapat mengerti tentang bahaya memiliki senjata api, hal itu untuk mengantisipasi premanisme di wilayah hukum Polres Merangin serta dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam menjaga Harkamtibmas," kata dia.
Baca juga: Oknum ASN pemilik senjata api rakitan terancam dipecat
Adapun satuan yang menerima penyerahan senjata rakitan itu adalah Sat Reskrim Polres (93 kecepek laras panjang), Sat Intelkam (dua kecepek laras panjang), Polsek Bangko (tiga kecepek laras panjang), Polsek Pamenang (tiga kecepek laras panjang), Polsek Sungai Manau (satu kecepek laras panjang), Polsek Tabir (dua kecepek laras panjang), Polsek Tabir Selatan (dua kecepek panjang), dan Polsek Tabir Ulu (satu kecepek laras pendek).
Purnamawan, mengatakan, senjata-senjata api rakitan itu akan diserahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi. Polres Merangin juga terus dan tetap menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Merangin untuk tidak menggunakan senjata api dalam bentuk apapun tanpa izin.
Baca juga: Polda Sumsel tingkatkan operasi penertiban senjata api ilegal
Kepala Polres Merangin, AKBP Irwan Purnamawan, di Merangin, Provinsi Jambi, Jumat, mengatakan, dari 107 senjata api rakitan itu terdiri atas 106 senapan rakitan yang dikenal dengan istilah kecepek dan satu pistol rakitan.
Baca juga: Seorang warga Kapuas Hulu serahkan senjata api rakitan ke TNI
Sebagian besar senpi rakitan itu diserahkan Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin. "Kepolisian juga memberikan ucapan terimakasih kepada para kepala desa dan suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan ini," kata Purnamawan.
"Selain warga dari SAD atau orang rimba yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan jenis kecepek itu ada juga warga biasa yang menyerahkannya kepada polisi dan langsung diserahkan ke kantor polisi terdekat," katanya.
Baca juga: Warga serahkan senjata api rakitan ke Satgas Pamtas RI-Timor Leste
Setelah diberikan imbauan dalam mengantisipasi terjadinya premanisme atau tindak pidana menggunakan senjata api dan supaya dapat bekerja sama dalam menjaga harkamtibmas, beberapa masyarakat memberanikan diri menyerahkan senjata api rakitannya kepada polisi.
"Kami berharap masyarakat dapat mengerti tentang bahaya memiliki senjata api, hal itu untuk mengantisipasi premanisme di wilayah hukum Polres Merangin serta dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam menjaga Harkamtibmas," kata dia.
Baca juga: Oknum ASN pemilik senjata api rakitan terancam dipecat
Adapun satuan yang menerima penyerahan senjata rakitan itu adalah Sat Reskrim Polres (93 kecepek laras panjang), Sat Intelkam (dua kecepek laras panjang), Polsek Bangko (tiga kecepek laras panjang), Polsek Pamenang (tiga kecepek laras panjang), Polsek Sungai Manau (satu kecepek laras panjang), Polsek Tabir (dua kecepek laras panjang), Polsek Tabir Selatan (dua kecepek panjang), dan Polsek Tabir Ulu (satu kecepek laras pendek).
Purnamawan, mengatakan, senjata-senjata api rakitan itu akan diserahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi. Polres Merangin juga terus dan tetap menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Merangin untuk tidak menggunakan senjata api dalam bentuk apapun tanpa izin.
Baca juga: Polda Sumsel tingkatkan operasi penertiban senjata api ilegal
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021
Tags: