Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden menyampaikan perkembangan konflik agraria dua desa di Deli Serdang, Sumatera Utara, yakni Desa Simalingkar dan Sei Mencirim telah memasuki tahap baru.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan dalam siaran pers KSP yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan jumlah warga yang akan mendapat lahan untuk tapak rumah dan garapan sudah terverifikasi.

"PTPN II juga telah menetapkan titik lahan yang dimaksud. Sudah terlihat perkembangan penyelesaiannya. Kami harap Agustus nanti bisa selesai,” ujar Usep Setiawan.

Baca juga: KSP: Penyelesaian konflik agraria di Deli Serdang masuk tahap akhir

Laporan perkembangan itu diperoleh dari hasil pertemuan KSP dengan anggota Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, mulai dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara Dadang Suhendi.

Usep menyampaikan dari beberapa pertemuan itu, 716 dari 805 warga Simalingkar telah terverifikasi sebagai penerima lahan tapak rumah dan lahan garapan. Sementara untuk warga Sei Mencirim jumlahnya 692 dari 707 warga.

Dengan begitu, total warga yang akan menerima lahan tapak rumah dan lahan garapan di dua desa tersebut, berjumlah 1.408 warga.

Usep menambahkan sejumlah warga di dua desa itu akan menerima lahan tapak rumah seluas 150 meter persegi per kepala keluarga dan lahan garapan 2.500 meter persegi per kepala keluarga.

"Hasil verifikasi ini menjadi keputusan bersama tim yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko,” kata Usep.

Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin menyatakan kesiapannya untuk segera merealisasikan janji pemberian lahan kepada warga Simalingkar dan Sei Mencirim. Hanya saja, pihaknya membutuhkan kesepakatan melalui ketetapan Gubernur Sumatera Utara yang nantinya diusulkan kepada holding perkebunan, yakni PTPN III.

Selain itu, Irwan juga meminta lahan garapan seluas 2.500 meter persegi per kepala keluarga ditetapkan dengan skema pinjam pakai di atas lahan hak guna usaha (HGU) PTPN II.

Baca juga: Pemerintah gandeng ormas sipil percepat penyelesaian konflik agraria

Baca juga: Moeldoko: Pemerintah percepat penyelesaian konflik agraria


Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi mengaku telah menerima hasil verifikasi jumlah warga di dua desa dan titik lokasi lahan yang disiapkan PTPN II.

Dengan begitu, Kanwil BPN Sumut juga siap menyerahkan sertifikat tanah untuk lahan tapak rumah bagi warga di dua desa tersebut. Namun, pada tahapan ini, PTPN II harus menandatangani pelepasan tanah kepada warga sesuai jumlah yang telah terverifikasi.

“Proses kerja ini terus berjalan, kami juga akan kawal terus agar penyelesaian konflik agraria di dua desa ini bisa lebih cepat selesai,” jelas Dadang.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta waktu lebih lanjut untuk mempertegas kembali keputusan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim.

Dalam hal ini, Edy menyampaikan konflik agraria di Sumut bukan hanya di dua desa tersebut, sehingga pihaknya harus membagi waktu dan energi.

Edy mengatakan akan kembali menggelar rapat lebih mendalam bersama tim percepatan penyelesaian konflik agraria Sumut mulai dari Kanwil Sumut, PTPN II, Pemda Deli Serdang, hingga Kapolda dan Pangdam.

Perkembangan hasil kerja Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim mendapat beragam respons dari warga di dua desa tersebut.

Salah satunya Herlina, warga Desa Simalingkar. Herlina tidak begitu senang dengan perkembangan proses yang disampaikan. Sebab, dia harus kembali bersabar untuk bisa segera menggarap lahan pertanian sebagai satu-satunya pekerjaan yang bisa dia lakukan.

"Saya petani, tapi tidak punya lahan yang bisa digarap. Anak-anak saya sudah tidak sekolah,” kata Herlina.

Ketua Dewan Pembina Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) Aris Wiyono menilai kunci penyelesaian konflik di dua desa ini adalah PTPN II.

Menurut Aris, pemerintah pusat bisa mendorong PTPN II agar segera menunjukkan titik lahan yang akan diberikan kepada warga. Meski begitu, Aris meyakinkan pihaknya tetap akan bersabar menunggu hasil akhir keputusan pemerintah pusat. “Kami akan tetap bersabar dan memastikan kondisi di lapangan tetap kondusif,” tutur Aris.

Konflik agraria di Simalingkar dan Sei Mencirim mencuat sejak warga kedua desa melakukan jalan kaki dari Medan ke Jakarta pada pertengahan tahun 2020.

Baca juga: Wakil Ketua DPR berharap 137 kasus konflik agraria dapat diselesaikan

Baca juga: Moeldoko akan laporkan penyelesaian konflik agraria kepada Presiden


Saat itu, Presiden menemui perwakilan warga dan menugaskan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk memastikan penyelesaian konflik agraria di kedua desa tersebut bisa cepat dilakukan, melalui koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN serta kementerian/lembaga terkait lainnya.

Akhirnya, melalui SK Kepala Staf Kepresidenan No. 9/T/2020, tertanggal 1 September 2020, Moeldoko membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Moeldoko juga sempat berdialog langsung dengan warga Simalingkar dan Sei Mencirim pada 6 Maret 2021 untuk memastikan adanya solusi terbaik bagi konflik agraria yang terjadi.