Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarkat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan BLBI.

"Sidang hari ini KPK hanya menyampaikan bukti dokumen, KPK tidak berani menghadirkan saksi ahli Wamenkumham," kata Bonyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sidang gugatan praperadilan atas sah tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini mengagendakan saksi dan dokumen dari termohon yakni KPK.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (23/6) MAKI meminta kepada Hakim Praperadilan untuk meminta termohon menghadirkan dua saksi ahli yang didalilkan dalam tanggapan termohon terhadap permohonan pemohon (MAKI).

MAKI meminta Wakil Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan Prof Nur Basuki Minarno.

Selain itu, MAKI juga meminta untuk dihadirkan-nya berita acara pemeriksaan (BAP) penyelidikan atas nama Lusiana Yanti Hanafiyah.

Baca juga: PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan SP3 BLBI hari ini

Baca juga: MAKI hadirkan saksi fakta buktikan BLBI merugikan rakyat


"Dengan tidak berani menghadirkan ini, MAKI menduga ada sesuatu yang ditutupi untuk buka-bukaan dalam sidang praperadilan," ucap Bonyamin.

Bonyamin mengatakan bahwa permintaannya hanya meminta dua saksi ahli dan salinan dokumen BAP atas nama Lusiana Yanti Hanafiah.

Namun, dua saksi ahli yang diminta tidak hadir dan BAP atas nama Lusiana Yanti Hanafiah juga tidak dijadikan bukti.

Bonyamin mengaku kecewa, karena dalam BAP Lusiana diduga ada keterangan dugaan gratifikasi.

"Dengan ahli hadir maka pendapatnya dapat diuji secara berimbang dan akan dinilai oleh Hakim Praperadilan," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Tim kuasa hukum KPK menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut apakah perlu atau tidak dihadirkan di persidangan Kamis (24/6).

Baca juga: KPK minta penundaan sidang praperadilan SP3 BLBI

Iskandar Marwoto, Plt Kepala Bagian Ligitasi Biro Hukum KPK mengatakan pihaknya hanya memiliki waktu satu hari untuk menghadirkan saksi ahli, sehingga tidak memiliki cukup waktu.

"Terkait dengan permohonan pemohon kami menghargai sebagai bentuk dari permintaan pemohon, tapi berkaitan dengan kepentingan dihadirkan di praperadilan ini kami akan mempertimbangkan kemungkinan perlu tidaknya hadir dengan pembuktian dalil-dalil yang kami ajukan," ujar Iskandar Marwoto, Plt Kepala Bagian Ligitasi Biro Hukum KPK.

Sidang gugatan Praperadilan BLBI kembali dilaksanakan besok Jumat (25/6) dengan agenda kesimpulan. Sidang dipimpin hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.