Jakarta (ANTARA) - Wacana memperpanjang masa jabatan presiden sampai tiga periode merupakan kemunduran bagi agenda reformasi, kata Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi di Jakarta, Kamis.

Tohadi menjelaskan pembatasan kekuasaan merupakan salah satu misi yang diperjuangkan oleh para aktivis reformasi, mengingat pada masa Orde Baru seorang presiden dapat dipilih berkali-kali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode itu hasil penting reformasi, dan itu juga diatur dalam Pasal 7 Amandemen Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Oleh karena itu, wacana presiden tiga periode jelas kemunduran bagi reformasi," tutur Tohadi sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis-nya.

Dalam keterangan yang sama, Tohadi turut menolak alasan di balik wacana presiden tiga periode, antara lain menjaga kesinambungan berbagai program pembangunan terutama bidang infrastruktur.

Baca juga: Akademisi: Agenda presiden tiga periode tiru cara berpikir Orba

Baca juga: Guspardi nilai dorong tambah masa jabatan presiden khianati reformasi


"Terlalu mahal secara politik jika alasan kesinambungan pembangunan harus mengubah masa jabatan presiden tiga periode dalam konstitusi," kata Tohadi, pengajar mata kuliah Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara di Universitas Pamulang dan President University.

Menurut dia, ada cara-cara lain yang dapat ditempuh rezim saat ini untuk memastikan program pembangunan terus berkelanjutan.

"Pertama, tujuan adanya kesinambungan itu dapat diatur dalam Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang menjamin kesinambungan pembangunan antarpresiden," ujarnya.

Langkah kedua, ia menjelaskan, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI dapat mengubah pengaturan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang selama ini ditetapkan dalam peraturan presiden (Perpres) jadi Undang-Undang.

RPJMN yang diatur dalam Perpres menjadi celah adanya ketidaksinambungan program-program pembangunan antarpresiden yang berkuasa, kata Tohadi menambahkan. "Ke depan RPJPN harus diatur dalam UU," ucap Tohadi menegaskan.

Baca juga: Anggota MPR apresiasi Jokowi tolak masa jabatan presiden tiga periode

Dalam kesempatan yang sama, Tohadi juga menyesalkan pelaporan terhadap salah satu penggagas wacana presiden tiga periode, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari, ke kepolisian. Menurut dia, pelaporan itu merupakan tindakan yang berlebihan.

Sekelompok orang dari Gerindra Masa Depan (GMD) pada Rabu (23/6) melaporkan M Qodari ke Polda Sumatera Utara, karena gagasan pengamat politik itu diyakini melanggar konstitusi.

Wacana presiden tiga periode sempat jadi perhatian publik selama beberapa hari terakhir.

Namun, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Minggu (21/6), serta beberapa politisi dari oposisi dan koalisi pemerintah menolak gagasan tersebut.