Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adityo Rizaldi menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) perlu mengatur pembentukan kelembagaan atau badan otoritas pengawas data pribadi.

"Komisi I DPR RI belum mendapatkan penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk meneruskan pembahasan RUU PDP. Masih banyak secara 'legal drafting' yang masih akan dibahas, salah satunya adalah kelembagaan otoritas pengawas data pribadi, yang draft awal dari pemerintah belum ada," kata Bobby di Jakarta, Kamis.

Dia menilai pembentukan badan tersebut sangat penting karena banyak rujukan teknis kewajiban pengendali data yang diatur di bawah RUU PDP.

Baca juga: RUU PDP perlu didorong lebih cepat untuk jerat pelaku pinjol ilegal
Baca juga: DPR memperpanjang pembahasan RUU PDP dan Penanggulangan Bencana
Baca juga: RUU PDP upaya pemerintah ciptakan aturan komprehensif di era digital


Hal itu menurut dia yang berkorelasi dengan pasal-pasal lain seperti kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam industri penyiaran dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Bentuk kelembagaan ini banyak referensi, tidak ada salah dan benar tapi harus sinkron dengan banyak pasal misalnya hak subjek data maupun kewajiban pengendali data," ujarnya.

Dia menilai badan pengawas data pribadi sangat penting untuk dibentuk karena akan lebih memastikan keamanan data pribadi warga. Selain itu menurut dia untuk memastikan apakah pengendali data sudah menjaga data warga sesuai standar.

Bobby juga menyakini RUU PDP dapat segera diselesaikan apabila hal-hal seperti pembentukan badan pengawas tersebut dapat disepakati bersama.