Massa Rizieq Shihab mulai tinggalkan flyover Pondok Kopi
24 Juni 2021 12:07 WIB
Pendukung Rizieq Shihab berdiri di depan blokade polisi di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Massa pendukung tersebut akan menghadiri siidang pembacaan vonis kasus penyebaran kabar bohong tes swab COVID-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Jakarta (ANTARA) - Massa simpatisan Rizieq Shihab yang hendak menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai meninggalkan "flyover" Pondok Kopi, saat sidang putusan Rizieq Shihab, Kamis.
Pantauan ANTARA di lokasi pada pukul 11.40 WIB terlihat puluhan massa mulai berjalan membubarkan diri dengan tertib dari "flyover" Pondok Kopi yang menjadi titik kumpul.
Baca juga: Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara kasus RS UMMI Bogor
Sementara itu personel gabungan dari unsur TNI-Polri masih berjaga di depan akses menuju "flyover" Pondok Kopi yang mengarah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Arus lalu lintas dari arah Stasiun Klender menuju Buaran terpantau masih tersendat imbas dari berkumpulnya sejumlah massa simpatisan Rizieq Shihab. Meski demikian kondisi keamanan hingga saat ini masih terpantau kondusif.
Baca juga: Cegah bentrok, kuasa hukum Rizieq minta pembacaan vonis dipercepat
Sebelumnya Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Baca juga: Massa simpatisan Rizieq Shihab kepung flyover Pondok Kopi
Khadwanto menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Pantauan ANTARA di lokasi pada pukul 11.40 WIB terlihat puluhan massa mulai berjalan membubarkan diri dengan tertib dari "flyover" Pondok Kopi yang menjadi titik kumpul.
Baca juga: Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara kasus RS UMMI Bogor
Sementara itu personel gabungan dari unsur TNI-Polri masih berjaga di depan akses menuju "flyover" Pondok Kopi yang mengarah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Arus lalu lintas dari arah Stasiun Klender menuju Buaran terpantau masih tersendat imbas dari berkumpulnya sejumlah massa simpatisan Rizieq Shihab. Meski demikian kondisi keamanan hingga saat ini masih terpantau kondusif.
Baca juga: Cegah bentrok, kuasa hukum Rizieq minta pembacaan vonis dipercepat
Sebelumnya Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Baca juga: Massa simpatisan Rizieq Shihab kepung flyover Pondok Kopi
Khadwanto menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: