Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa politik terjadi di Indonesia, Rabu (23/6), mulai dari tanggapan berbagai kelompok masyarakat soal wacana perpanjangan masa jabatan presiden sampai tiga periode sampai perkembangan penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Berikut ini lima berita politik menarik pilihan ANTARA:

1. Pengamat: Deklarasi referendum Jokowi tiga periode langgar konstitusi

Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan, menilai, deklarasi referendum agar Presiden Jokowi kembali memimpin untuk periode ketiga kalinya adalah melanggar konstitusi.

"Deklarasi itu sudah jelas melanggar konstitusi karena di dalam konstitusi sudah mengatur secara jelas bahwa presiden itu hanya boleh memimpin 2 x 5 tahun dan undang-undang mengatur itu," katanya, kepada ANTARA di Kupang, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

2. Pengamat: Wacana presiden tiga periode didorong kepentingan pragmatis

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden sampai tiga periode didorong oleh kepentingan pragmatis sejumlah elit politik yang ingin mendapat keuntungan selama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terus menjabat, kata sejumlah pengamat dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu.

“Ada permainan elit politik. Saya kira orientasinya kekuasaan, bukan membangun bangsa dan negara,” kata Pengamat Politik Wempy Hadir pada acara diskusi.

Selengkapnya baca di sini.

3. Pangkostrad dan 29 Pati TNI naik pangkat

Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman dan 29 Perwira Tinggi (Pati) TNI menerima kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula.

Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu, mengatakan, kenaikan pangkat ini berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1397/VI/2021, tanggal 22 Juni 2021.

Selengkapnya baca di sini.

4. Naskah akademik RUU PKS diprediksi rampung pada masa sidang V DPR

Naskah akademik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kemungkinan rampung dalam kurun waktu Masa Sidang V Tahun 2020-2021 DPR RI, kata Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Willy Aditya.

"Naskah akademik bisa kita selesaikan secepatnya. Tetapi kalau draf (RUU PKS, red), mungkin (akan rampung) pada masa sidang berikutnya," kata Willy saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

5. DKPP RI berhentikan tetap Ketua KIP Aceh Tengah

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan secara tetap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Yunadi Harun Rasyid karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Yunadi Harun Rasyid selaku Ketua merangkap anggota KIP Aceh Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis sidang DKPP Alfitra Salam yang dipantau secara virtual dari Banda Aceh, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.