Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) bantuan keuangan partai politik (Parpol) dan realisasi penggunaan anggaran tahun 2019.

Dikutip dari LHP atas pertanggunganjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan parpol tahun anggaran 2019 di Jakarta, Rabu, bantuan parpol tertinggi yakni PDI Perjuangan dan paling rendah Partai Hanura.

Perhitungan besaran nilai bantuan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 213-377 Tahun 2019 tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR RI hasil pemilu tahun 2014 untuk tahun anggaran 2019.

Serta Keputusan Mendagri Nomor 213-7362 tahun 2019 tentang pemberian bantuan keuangan tahap II kepada Partai politik yang mendapatkan kursi di DPR RI hasil Pemilu tahun 2019 pada tahun Anggaran 2019.

DPP Partai PDI Perjuangan mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp24,51 miliar. Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 73,19 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 26,81 persen.

DPP Partai Hanura mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp4,93 miliar. Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 61,65 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 38,35 persen.

Baca juga: Parpol miliki kursi di DPRD Yogyakarta mulai terima bantuan keuangan

DPP Partai Nasdem mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp9,47 miliar. Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 81,77 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 18,23 persen.

DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp6,34 miliar. Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 62,07 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 37,93 persen.

DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp11,86 miliar. Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 86,22 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 13,78 persen.

DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp7,69 miliar. Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 62,10 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 37,90 persen.

DPP Partai Demokrat mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp12,26 miliar. Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 61,10 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 38,90 persen.

Baca juga: Pemprov Bali salurkan Rp10,97 miliar bantuan keuangan untuk parpol

DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp9,48 miliar. Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 62,40 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 37,60 persen.

DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp15,46 miliar. Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 93,38 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 6,62 persen.

Sementara, DPP Partai Golkar mendapatkan dana bantuan Parpol dari Kemendagri sebesar Rp18,12 miliar. DPP Partai Golkar telah mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran Banparpol dengan lengkap dan sah sebesar Rp8.81 miliar dari nilai Banparpol yang diterima DPP Golkar sebesar Rp18,12 miliar. Terdapat selisih sebesar Rp9,31 miliar yang belum digunakan dan ditempatkan pada rekening DPP Golkar.

Bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik sebesar 49,73 persen, sedangkan operasional sekretariat sebesar 50,27 persen. Dengan demikian, proporsi dana Banparpol yang digunakan untuk kegiatan pendidikan politik lebih kecil dari pada kegiatan operasional sekretariat.

Namun, berdasarkan Surat Bendahara Umum Partai Golkar kepada Mendagri tertanggal 13 Maret 2020 tentang Rencana Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Sisa Tahun Anggaran 2019 diketahui bahwa Banparpol sisa tahun anggaran 2019 sebesar Rp9,31 miliar, seluruhnya akan digunakan untuk pendidikan politik pada tahun 2020.

Baca juga: Tiga Parpol di Kudus mengajukan pencairan dana bantuan keuangan