Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 10 asosiasi anggota luar biasa Kadin Indonesia mendesak agar rencana musyawarah nasional (munas) VII organisasi pengusaha nasional itu di Kendari, Sulawei Tenggara pada 30 Juni 2021 ditunda karena melonjaknya kasus COVID-19 di tanah air.

"Pandemi COVID-19 melonjak membuat banyak pihak khawatir terkait keselamatan kesehatan sehingga kami dari sepuluh asosiasi memutuskan agar Munas Kadin VII pada 30 Juni di Kendari Sulawesi Tenggara dapat ditunda," kata juru bicara sepuluh asosiasi anggota luar biasa Kadin Indonesia, Peter Frans usai audiensi dengan Ketua DPD RI LaNyalla M. Mattalitti di Jakarta, Rabu.

Apalagi, jelas Peter Frans yang juga Ketua Umum DPN INKINDO, pemerintah pun melalui Kementerian Perekonomian telah mengeluarkan instruksi pembatasan mikro hingga 5 Juli 2021.

Atas situasi tersebut, 10 perwakilan asosiasi yang merupakan anggota luar biasa Kadin Indonesia berharap Ketua DPD RI, yang juga Ketua Dewan pertimbangan Kadin Provinsi Jawa Timur untuk memberi imbauan kepada Kadin Indonesia untuk menunda Munas VII Kadin Indonesia itu.

“Kami terus terang takut dan khawatir dengan keselamatan kesehatan kami. Apalagi pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan mikro hingga 5 Juli. Tapi tahapan munas tetap akan dilaksanakan oleh panitia. Salah satunya agenda konvensi asosiasi pada 25 Juni di JCC, Senayan,” ungkap Peter.

Baca juga: Munas ke-VIII Kadin di Kendari dijawalkan dibuka Presiden Jokowi

Padahal, lanjut Peter, Pemerintah DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat yang melarang kegiatan yang akan diikuti 120 asosiasi tersebut, dengan tidak memberikan rekomendasi, karena adanya pembatasan mikro yang sudah diberlakukan pemerintah hingga 5 Juli 2021.

Pemerintah DKI Jakarta melalui Surat Nomor: 613/-1.772, tertanggal 22 Juni 2021, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi DKI, yang juga Ketua Satgas Covid-19 DKI, Marullah Matali, tegas menyatakan Pemprov DKI tidak dapat memberikan izin rekomendasi kegiatan Konvensi Asosiasi anggota Kadin di JCC pada 25 Juni 2021.

Hal itu menyusul pembatasan mikro dan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Menanggapi hal tersebut, LaNyalla menyatakan dirinya sebagai Ketua DPD RI sudah pernah menyatakan imbauan agar semua pertemuan berskala besar, baik yang diagendakan oleh ormas maupun partai politik dan perkumpulan lain, apakah itu kongres atau munas dan sejenisnya, sebaiknya ditunda.

“Apalagi pemerintah sudah menyatakan secara resmi berlakunya pembatasan mikro hingga 5 Juli. Harus ditaati. Jangan sampai pertemuan-pertemuan tersebut jadi klaster baru. Penyelenggara bisa dipidana lho. Kalau memaksa melakukan pertemuan melanggar prokes dan pembatasan yang telah dikeluarkan pemerintah,” tukas LaNyalla.

Baca juga: Anggota DPR minta konvensi Munas Kadin di Jakarta ditunda

Paradok
Ia pun mengatakan, Kadin Indonesia, sebagai organisasi para pengusaha, tentu harus memberi contoh kepada masyarakat.

"Jangan rakyat kecil hajatan dibubarkan polisi, tapi para pengusaha malah menggelar pertemuan besar," kata La Nyala.

Ia menyebut hal itu adalah paradok dan makin menimbulkan kecemburuan masyarakat.

"Kasihan pemerintah yang berjuang mati-matian menghadapi dampak COVID-19, ini malah memaksakan kehendak. Kan ditunda bisa. Kan bukan soal hidup mati. Hanya organisasi ini dan akan memalukan kalau acara tersebut dibubarkan paksa satgas COVID-19,” tambahnya.

Dia juga menolak untuk membuat surat kepada Ketua Umum Kadin Indonesia terkait hal itu karena sudah seharusnya Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengerti aturan dan mentaati kebijakan yang telah dibuat pemerintah, yang berlaku untuk siapapun, termasuk organisasi para pengusaha.

Baca juga: Ketua OC: Konvensi ALB Kadin batal, Munas bisa ditunda