Penuhi kebutuhan oksigen, Kemenperin dukung industri genjot pasokan
23 Juni 2021 19:49 WIB
Petugas memeriksa pengisian ulang tabung oksigen di Dumai, Riau, Kamis (4/2/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung komitmen para pelaku industri untuk berkontribusi pada penanganan COVID-19, salah satunya adalah upaya Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) untuk menyuplai gas oksigen medis di rumah sakit yang menangani pasien COVID-19.
Melalui langkah tersebut diharapkan kebutuhan oksigen medis khususnya bagi pasien COVID-19 dapat terpenuhi.
“Kemenperin sudah membahas dengan asosiasi terkait kekurangan kekurangan oksigen di beberapa rumah sakit di Jawa Tengah. Mereka akan menyuplai dari pabrik-pabrik di Jawa Barat dan Jawa Timur. Kami akan terus memastikan semua rumah sakit kebutuhan oksigennya terpenuhi dan sudah disanggupi oleh asosiasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Seiring meningkatnya permintaan gas oksigen medis untuk pasien COVID-19, Menperin berharap pasokan listrik untuk industri berjalan lancar dan tidak ada gangguan, karena apabila listrik padam mesin produksi di industri gas oksigen butuh waktu delapan jam untuk kembali beroperasi.
Baca juga: Airlangga: Bantuan tabung oksigen ke India bentuk solidaritas
“Karena itu, Kemenperin berharap industri yang menyuplai gas oksigen untuk medis juga mendapatkan pasokan listrik terus menerus. Kami meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan itu,” tutur Menperin.
Selain itu menurut Menperin, agar suplai logistik gas oksigen untuk medis berjalan lancar diharapkan ada dispensasi bagi angkutan darat yang membawa oksigen pada jalan-jalan tertentu menuju rumah sakit yang membutuhkan.
“Kemenperin juga akan berupaya menindaklanjuti untuk berkoodinasi dengan pihak-pihak terkait,” imbuhnya.
Ia menuturkan, untuk memenuhi kebutuhan gas oksigen medis dipasok dengan oksigen cair, karena sudah banyak rumah sakit sudah memiliki instalasi gas oksigen.
Baca juga: Kemenperin: Swiss dukung RI majukan vokasi industri
“Selain itu, jumlah tabung oksigen di Jawa Tengah hingga saat ini masih mencukupi, apabila kekurangan dapat menggunakan terlebih dahulu tabung milik produsen, atau mengambil stok yang ada di Jawa Barat dan Jawa Timur,” terangnya.
Menperin menambahkan, kapasitas produksi gas oksigen di Indonesia 650 juta ton per tahun, sebanyak 300 juta ton per tahun terintegrasi dengan pengguna. Saat ini utilisasi rata-rata industri gas oksigen sekitar 80 persen karena sangat tergantung lokasi. Untuk tahun ini hingga Juni 2021 tercatat sudah ada tujuh juta liter oksigen yang dipesan.
“Produksi dan distribusi gas oksigen dipriorotaskan untuk kebutuhan rumah sakit dan fasilitas kesehatan dalam menangani lonjakan kasus COVID-19. Adapun gas oksigen untuk kebutuhan industri disalurkan setelah kebutuhan untuk rumah sakit atau fasilitas kesehatan terpenuhi dan hingga saat ini pengaturan keduanya masih terkendali,” tandasnya.
Diketahui, Kasus COVID-19 di tanah air terus meningkat. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebut jumlah kasus konfirmasi positif meningkat sebesar 92 persen dalam empat minggu terakhir. Akibat peningkatan jumlah tersebut permintaan gas oksigen di rumah sakit yang menangani pasien COVID-19 meningkat pula.
Melalui langkah tersebut diharapkan kebutuhan oksigen medis khususnya bagi pasien COVID-19 dapat terpenuhi.
“Kemenperin sudah membahas dengan asosiasi terkait kekurangan kekurangan oksigen di beberapa rumah sakit di Jawa Tengah. Mereka akan menyuplai dari pabrik-pabrik di Jawa Barat dan Jawa Timur. Kami akan terus memastikan semua rumah sakit kebutuhan oksigennya terpenuhi dan sudah disanggupi oleh asosiasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Seiring meningkatnya permintaan gas oksigen medis untuk pasien COVID-19, Menperin berharap pasokan listrik untuk industri berjalan lancar dan tidak ada gangguan, karena apabila listrik padam mesin produksi di industri gas oksigen butuh waktu delapan jam untuk kembali beroperasi.
Baca juga: Airlangga: Bantuan tabung oksigen ke India bentuk solidaritas
“Karena itu, Kemenperin berharap industri yang menyuplai gas oksigen untuk medis juga mendapatkan pasokan listrik terus menerus. Kami meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan itu,” tutur Menperin.
Selain itu menurut Menperin, agar suplai logistik gas oksigen untuk medis berjalan lancar diharapkan ada dispensasi bagi angkutan darat yang membawa oksigen pada jalan-jalan tertentu menuju rumah sakit yang membutuhkan.
“Kemenperin juga akan berupaya menindaklanjuti untuk berkoodinasi dengan pihak-pihak terkait,” imbuhnya.
Ia menuturkan, untuk memenuhi kebutuhan gas oksigen medis dipasok dengan oksigen cair, karena sudah banyak rumah sakit sudah memiliki instalasi gas oksigen.
Baca juga: Kemenperin: Swiss dukung RI majukan vokasi industri
“Selain itu, jumlah tabung oksigen di Jawa Tengah hingga saat ini masih mencukupi, apabila kekurangan dapat menggunakan terlebih dahulu tabung milik produsen, atau mengambil stok yang ada di Jawa Barat dan Jawa Timur,” terangnya.
Menperin menambahkan, kapasitas produksi gas oksigen di Indonesia 650 juta ton per tahun, sebanyak 300 juta ton per tahun terintegrasi dengan pengguna. Saat ini utilisasi rata-rata industri gas oksigen sekitar 80 persen karena sangat tergantung lokasi. Untuk tahun ini hingga Juni 2021 tercatat sudah ada tujuh juta liter oksigen yang dipesan.
“Produksi dan distribusi gas oksigen dipriorotaskan untuk kebutuhan rumah sakit dan fasilitas kesehatan dalam menangani lonjakan kasus COVID-19. Adapun gas oksigen untuk kebutuhan industri disalurkan setelah kebutuhan untuk rumah sakit atau fasilitas kesehatan terpenuhi dan hingga saat ini pengaturan keduanya masih terkendali,” tandasnya.
Diketahui, Kasus COVID-19 di tanah air terus meningkat. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebut jumlah kasus konfirmasi positif meningkat sebesar 92 persen dalam empat minggu terakhir. Akibat peningkatan jumlah tersebut permintaan gas oksigen di rumah sakit yang menangani pasien COVID-19 meningkat pula.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: