DKPP berhentikan Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Timur
23 Juni 2021 19:05 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Susanto Mamonto dalam sidang pembacaan putusan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). (ANTARA/)
Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Susanto Mamonto dalam sidang pembacaan putusan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Susanto Mamonto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salamm dalam rilis sidang putusan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: DKPP RI berhentikan tetap Ketua KIP Aceh Tengah
DKPP menilai, Susanto terbukti telah melakukan relasi yang tidak wajar dengan tiga perempuan yang berbeda selama 2019-2021.
Tiga perempuan tersebut merupakan bawahan dari Susanto, yaitu Staf Bawaslu Bolmongtim berinisial WM, Staf Panwascam Moda yang berinisial SL, dan Staf Pengawas Desa berinisial DN.
Untuk diketahui, Susanto sendiri diadukan oleh istrinya sendiri. Dalam aduannya, Dewi Yusriana Tubuon menyertakan beberapa alat bukti, yang di antaranya adalah tangkapan layar gawai milik Susanto yang berisi percakapan tidak pantas antara Susanto dengan WM melalui aplikasi WhatsApp pada 24 Desember 2019.
Kemudian tangkapan layar gawai milik Susanto yang berisi percakapan dengan SL melalui aplikasi WhatsApp pada 22 Maret 2020 yang isinya memuat video asusila dan obrolan tidak pantas.
Baca juga: DKPP: Penyelenggara miliki niat sama wujudkan pemilu berintegritas
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut bahwa bantahan Susanto terhadap dalil-dalil di atas tidak disertai dengan bukti. Selain itu, pertimbangan putusan juga menyebut Susanto kerap berbelit-belit dan inkonsisten saat diklarifikasi tentang foto, video asusila dan percakapan tak pantas dalam gawai miliknya.
“Berdasarkan alat bukti percakapan asusila pada aplikasi WhatsApp, waktu percakapan yang dilakukan oleh teradu pada jam kerja dengan durasi menit secara berturut-turut,” kata Anggota Majelis Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
Ida menuturkan, DKPP menilai Susanto telah terbukti melanggar prinsip tertib sosial membangun relasi dengan bawahan, melakukan percakapan seks (sex chat) bertentangan dengan nilai-nilai etika moral.
“Alat bukti berupa percakapan daring melalui aplikasi WhatsApp menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan untuk membangun relasi dan melakukan penetrasi seksual kepada bawahan,” ujar Ida.
Baca juga: 1.873 perkara diselesaikan DKPP selama sembilan tahun
Baca juga: Komisi II tegaskan belum putuskan jadwal Pemilu 2024
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Susanto Mamonto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salamm dalam rilis sidang putusan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: DKPP RI berhentikan tetap Ketua KIP Aceh Tengah
DKPP menilai, Susanto terbukti telah melakukan relasi yang tidak wajar dengan tiga perempuan yang berbeda selama 2019-2021.
Tiga perempuan tersebut merupakan bawahan dari Susanto, yaitu Staf Bawaslu Bolmongtim berinisial WM, Staf Panwascam Moda yang berinisial SL, dan Staf Pengawas Desa berinisial DN.
Untuk diketahui, Susanto sendiri diadukan oleh istrinya sendiri. Dalam aduannya, Dewi Yusriana Tubuon menyertakan beberapa alat bukti, yang di antaranya adalah tangkapan layar gawai milik Susanto yang berisi percakapan tidak pantas antara Susanto dengan WM melalui aplikasi WhatsApp pada 24 Desember 2019.
Kemudian tangkapan layar gawai milik Susanto yang berisi percakapan dengan SL melalui aplikasi WhatsApp pada 22 Maret 2020 yang isinya memuat video asusila dan obrolan tidak pantas.
Baca juga: DKPP: Penyelenggara miliki niat sama wujudkan pemilu berintegritas
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut bahwa bantahan Susanto terhadap dalil-dalil di atas tidak disertai dengan bukti. Selain itu, pertimbangan putusan juga menyebut Susanto kerap berbelit-belit dan inkonsisten saat diklarifikasi tentang foto, video asusila dan percakapan tak pantas dalam gawai miliknya.
“Berdasarkan alat bukti percakapan asusila pada aplikasi WhatsApp, waktu percakapan yang dilakukan oleh teradu pada jam kerja dengan durasi menit secara berturut-turut,” kata Anggota Majelis Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
Ida menuturkan, DKPP menilai Susanto telah terbukti melanggar prinsip tertib sosial membangun relasi dengan bawahan, melakukan percakapan seks (sex chat) bertentangan dengan nilai-nilai etika moral.
“Alat bukti berupa percakapan daring melalui aplikasi WhatsApp menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan untuk membangun relasi dan melakukan penetrasi seksual kepada bawahan,” ujar Ida.
Baca juga: 1.873 perkara diselesaikan DKPP selama sembilan tahun
Baca juga: Komisi II tegaskan belum putuskan jadwal Pemilu 2024
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021
Tags: