Pembatasan mobilitas 10 ruas jalan di Jakarta efektif tekan kerumunan
23 Juni 2021 18:37 WIB
Petugas kepolisian menyusun pembatas jalan saat akan melakukan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik di Kota Jakarta di antaranya Jalan Cikini Raya, kawasan Jalan Sabang, kawasan BKT, kawasan Kemang, PIK 2, kawasan Kota Tua dan Bulungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Pembatasan mobilitas pada 10 ruas jalan di Jakarta pada pukul 21.00-04.00 WIB efektif menekan pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan.
"Alhamdulillah dengan adanya penutupan pembatasan mobilitas di kawasan-kawasan itu terjadi perubahan situasi yang signifikan, mereka lebih tertib, lebih taat aturan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sambodo mengungkapkan pelanggaran protokol kesehatan yang kerap terjadi dalam bentuk kerumunan di 10 ruas jalan tersebut berhasil ditekan berkat kebijakan pembatasan mobilitas tersebut.
"Sekarang, sisi kerumunannya hilang, tempat-tempat usaha, kafe restoran dan sebagainya itu sudah memenuhi protokol kesehatan, baik dari sisi jam buka operasionalnya maupun dari sisi jumlah pengunjung kapasitas di dalam restoran tersebut," tambahnya.
Baca juga: Pembatasan mobilitas Jakarta tidak berlaku bagi ojek daring
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pembatasan mobilitas dilakukan sejak pukul 21.00 sejalan dengan pembatasan jam operasional kafe dan restoran selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Kenapa jam 21.00? Karena ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup," kata Yusri.
Adapun 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).
Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Baca juga: PPKM Mikro diperpanjang, 11 kegiatan di DKI diperketat
Pembatasan mobilitas akan dilakukan dengan pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel dan layanan darurat.
"Alhamdulillah dengan adanya penutupan pembatasan mobilitas di kawasan-kawasan itu terjadi perubahan situasi yang signifikan, mereka lebih tertib, lebih taat aturan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sambodo mengungkapkan pelanggaran protokol kesehatan yang kerap terjadi dalam bentuk kerumunan di 10 ruas jalan tersebut berhasil ditekan berkat kebijakan pembatasan mobilitas tersebut.
"Sekarang, sisi kerumunannya hilang, tempat-tempat usaha, kafe restoran dan sebagainya itu sudah memenuhi protokol kesehatan, baik dari sisi jam buka operasionalnya maupun dari sisi jumlah pengunjung kapasitas di dalam restoran tersebut," tambahnya.
Baca juga: Pembatasan mobilitas Jakarta tidak berlaku bagi ojek daring
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pembatasan mobilitas dilakukan sejak pukul 21.00 sejalan dengan pembatasan jam operasional kafe dan restoran selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Kenapa jam 21.00? Karena ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup," kata Yusri.
Adapun 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).
Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Baca juga: PPKM Mikro diperpanjang, 11 kegiatan di DKI diperketat
Pembatasan mobilitas akan dilakukan dengan pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel dan layanan darurat.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: