Langgar lintas batas, 68 nelayan RI jalani proses hukum di luar negeri
23 Juni 2021 17:35 WIB
Ilustrasi: Bakamla RI menjemput nelayan Indonesia yang ditangkap APMM karena memasuki wilayah Malaysia, Selasa. (Dok Bakamla RI)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan masih ada 68 nelayan Indonesia yang menjalani proses hukum di luar negeri karena pelanggaran melintas batas negara.
Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Teuku Elvitrasyah dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, menyampaikan pelanggaran melintas batas yang dilakukan oleh nelayan Indonesia masih cukup tinggi.
"Masih ada nelayan kita yang menjalani proses hukum di Malaysia, India, Thailand dan Papua Nugini, sekitar 68 orang," ujarnya.
Teuku juga mengungkapkan dalam jangka waktu tiga tahun terakhir sebanyak 140 nelayan Indonesia ditangkap di berbagai negara.
Oleh sebab itu pihaknya saat ini terus mendorong pendekatan pemberian pemahaman dan penyadartahuan kepada nelayan.
Baca juga: Bakamla RI jemput 8 nelayan di perbatasan Indonesia-Malaysia
"Ini upaya kami membina nelayan Indonesia agar tidak ditangkap oleh aparat negara lain karena melakukan pelanggaran lintas batas," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar.
Antam menuturkan banyaknya nelayan Indonesia ditangkap di luar negeri terjadi karena masih banyak nelayan tradisional Indonesia yang belum memahami dan mengetahui dengan jelas batas wilayah laut dengan negara lain.
Hal tersebut, lanjutnya, disebabkan sejumlah faktor antara lain tidak dilengkapi dengan alat navigasi dan komunikasi yang memadai dan tidak memiliki peta laut.
"Ini perlu diberikan pemahaman, baik dari sisi aturan maupun pemahaman teknis terkait dengan batas wilayah agar mereka tidak melanggar," kata Antam.
Kegiatan pemberian pemahaman larangan melintas batas yang dilaksanakan di Idi Rayeuk tersebut menyasar nelayan-nelayan tradisional yang selama beberapa tahun terakhir ini banyak ditangkap oleh aparat negara lain.
Baca juga: Dua nelayan Indonesia dibebaskan dari segala tuntutan
Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Teuku Elvitrasyah dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, menyampaikan pelanggaran melintas batas yang dilakukan oleh nelayan Indonesia masih cukup tinggi.
"Masih ada nelayan kita yang menjalani proses hukum di Malaysia, India, Thailand dan Papua Nugini, sekitar 68 orang," ujarnya.
Teuku juga mengungkapkan dalam jangka waktu tiga tahun terakhir sebanyak 140 nelayan Indonesia ditangkap di berbagai negara.
Oleh sebab itu pihaknya saat ini terus mendorong pendekatan pemberian pemahaman dan penyadartahuan kepada nelayan.
Baca juga: Bakamla RI jemput 8 nelayan di perbatasan Indonesia-Malaysia
"Ini upaya kami membina nelayan Indonesia agar tidak ditangkap oleh aparat negara lain karena melakukan pelanggaran lintas batas," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar.
Antam menuturkan banyaknya nelayan Indonesia ditangkap di luar negeri terjadi karena masih banyak nelayan tradisional Indonesia yang belum memahami dan mengetahui dengan jelas batas wilayah laut dengan negara lain.
Hal tersebut, lanjutnya, disebabkan sejumlah faktor antara lain tidak dilengkapi dengan alat navigasi dan komunikasi yang memadai dan tidak memiliki peta laut.
"Ini perlu diberikan pemahaman, baik dari sisi aturan maupun pemahaman teknis terkait dengan batas wilayah agar mereka tidak melanggar," kata Antam.
Kegiatan pemberian pemahaman larangan melintas batas yang dilaksanakan di Idi Rayeuk tersebut menyasar nelayan-nelayan tradisional yang selama beberapa tahun terakhir ini banyak ditangkap oleh aparat negara lain.
Baca juga: Dua nelayan Indonesia dibebaskan dari segala tuntutan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021
Tags: