Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghadirkan dua petambak udang asal Lampung sebagai saksi fakta dalam persidangan gugatan praperadilan atas sah tidak sahnya SP3 BLBI-BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang diterbitkan KPK.

Sidang gugatan lanjutan tersebut digelar di ruang sidang tujuh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, menggagendakan sidang bukti, saksi dan ahli dari pihak pemohon dalam hal ini MAKI. Dua saksi fakta itu, yakni Lukman BM Akip dan Solihin, keduanya petambak udang dari Bumi Dipasena Sejahtera, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Di persidangan kedua saksi menjawab pertanyaan-pertanyaan para pemohon (MAKI), dari termohon (KPK) dan hakim.

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman mengatakan dua saksi fakta yang dihadirkan di persidangan pernah diminta keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim pada tahun 2019 di Polda Lampung.

Baca juga: KPK minta penundaan sidang praperadilan SP3 BLBI

Kedua saksi mengalami kerugian karena perkara BLBI. Hingga saat ini keduanya masih menjadi debitur murni dan tidak bisa mengajukan pinjaman lagi ke perbankan.

Sementara itu KPK menguji kembali keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi fakta.

Selain menghadirkan saksi fakta, MAKI juga menghadirkan Dr Firman Wijaya, Dosen Universitas Krisnadwipayana selaku saksi ahli.

Usai persidangan Bonyamin mengatakan hadirnya dua saksi fakta ini untuk membuktikan secara formil bahwa kasus BLBI tidak hanya merugikan negara tetapi juga rakyat.

"Saya tadi bisa membuktikan adanya kerugian bukan hanya di negara tapi juga di rakyat," kata Bonyamin.

Baca juga: PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan SP3 BLBI hari ini

Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan menjawab pertanyaan KPK yang mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) MAKI dalam mengajukan gugatan praperadilan SP3 BLBI.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (21/6), Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan posisi MAKI yang mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MAKI dianggap sebagai pihak ketiga yang berkepentingan karena MAKI bukan tersangka, keluarga ataupun penasihat hukum tersangka. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat klasifikasi yang membatasi pihak ketiga.

Organisasi masyarakat yang dapat melakukan upaya hukum yang sah harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri dan Masih berlaku saat perkara didaftarkan dan sidang berlangsung.

Sidang gugatan praperadilan ini bergulir sejak Senin (21/6), persidangan telah bergulir sebanyak tiga kali sidang. Sidang besok mengagendakan saksi dari pihak termohon, yakni KPK.

Baca juga: KPK hargai upaya praperadilan diajukan MAKI atas SP3 Sjamsul Nursalim