Jakarta (ANTARA News) - Tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yusril Ihza Mahendra, diperiksa pekan depan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
"Yusril akan diperiksa lagi pekan depan," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di
Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan itu pertama kali setelah dikabulkannya permohonan uji tafsir Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang berujung dengan pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.
Dikatakannya, pemeriksaan lanjutan terhadap Yusril tersebut untuk melengkapi berkasnya yang selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Pemeriksaan terhadap Yusril itu tidak ada yang luar biasa, karena dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya.
Sementara itu, penyidik dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Media Nusantara Citra, Hary Tanoesudibyo pada Jumat (1/10) mendatang sebagai saksi untuk kedua tersangka, yakni, Yusril dan Hartono Tanoesudibyo.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Media Nusantara Citra Hary Tanoesudibyo akan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung pada 1 Oktober 2010 mendatang karena saat ini tengah berada di luar negeri.
Demikian dikatakan oleh kuasa hukumnya Andi F Simangunsong saat mendatangi Gedung Bundar atau Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta, Kamis (23/9).
"Dia (Hary Tanoe) akan datang tanpa perlu dipanggil lagi pada 1 Oktober 2010 mendatang," katanya.
Semula, penyidik Kejagung menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Hary Tanoesudibyo sebagai saksi dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis (23/9).
Namun sampai Kamis siang, adik kandung dari tersangka dugaan Sisminbakum Hartono Tanoesudibyo itu tidak memenuhi panggilan penyidik.
(T.R021/P003)
Jampidsus Periksa Yusril Pekan Depan
29 September 2010 18:35 WIB
Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA News/Puspa Perwitasari)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
Tags: