Bogor (ANTARA) -

Pimpinan DPRD Kota Bogor Jawa Barat memutuskan memberlakukan kebijakan "semi-lockdown" untuk sementara selama lima hari, pada Rabu hingga Minggu, 23-27 Juni 2021, setelah dua anggota DPRD diketahui terkonfirmasi positif COVID-19.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, di Kota Bogor, Selasa, mengatakan, pimpinan DPRD setelah bermusyawarah memutuskan mengambil langkah antisipatif untuk menekan penularan COVID-19 di lingkungan kantor DPRD Kota Bogor.

"Langkah antisipatif itu adalah melakukan pembatasan kunjungan orang ke kantor DPRD secara ketat, baik anggota, pegawai sekretariat, maupun tamu," katanya.

Menurut Atang Trisnanto, pembatasan kegiatan itu meliputi membatasi jumlah pegawai sekretariat Dewan yang bekerja di kantor maksimal 25 persen. "Pegawai yang diizinkan bekerja di kantor adalah pegawai yang menyelesaikan pekerjaan mendesak," katanya.

Pimpinan DPRD juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk melakukan tracing, testing, dan treathment, guna menekan penyebaran COVID-19.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, kegiatan rapat terjadwal dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), akan dilaksanakan secara online melalui "zoom meeting", misalnya rapat pembahasan Raperda oleh Pansus, maupun rapat kerja di komisi-komsi.

"Pengaduan masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi, bisa diterima secara langsung dalam jumlah sangat terbatas dan menggunakan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Atang menambahkan, pimpinan DPRD bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bogor, akan melaksanakan tes swab PCR untuk anggota dan pegawai Sekretariat DPRD yang menjadi kontak erat dengan dua orang anggota DPRD yang terpapar COVID-19.

Selama pembatasan kegiatan di DPRD, juua akan dilakukan penyemprotan disinfektan untuk sterilisasi ruangan. "Langkah-langkah tersebut dilakukan sebagai ikhtiar menekan penyebaran COVID-19," katanya.***3***

(T.R024)