New York (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa yang mewakili Pemerintah Indonesia pada Senin di New York menandatangani Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, yang melarang negara menghilangkan orang secara paksa dalam situasi apa pun.

Konvensi yang disahkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20 Desember 2006 dan hingga kini telah ditandatangani 84 negara itu menyatakan larangan penghilangan orang secara paksa baik dalam keadaan perang, ketidakstabilan politik atau pun keadaan darurat lainnya di suatu negara.

"Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearances" ditandatangani Menlu Marty Natalegawa di Markas Besar PBB, New York, di sela pelaksanaan Debat Umum Sidang ke-65 Majelis Umum PBB.

Konvensi yang tidak akan berlaku surut itu saat ini belum resmi berlaku karena menunggu ratifikasi dari 20 negara.

Hingga September 2010, baru 19 dari 84 negara yang telah meratifikasi konvensi.

Penandatanganan yang dilakukan Pemerintah Indonesia, ujar Marty, sesuai dengan Rancangan HAM 2010-2014 serta advokasi dari berbagai kalangan masyarakat sipil di Indonesia yang sejak tahun 1988 secara aktif mengkampanyekan agar pemerintah menandatangani konvensi itu.

"Tadi sudah ditandatangani, tinggal digulirkan proses ratifikasinya (oleh DPR-RI, red)," kata Menlu Marty.

Penandatanganan oleh Indonesia, menurut dia, memperkokoh peranan dan posisi Indonesia sebagai negara demokrasi.

"Penghilangan secara paksa jelas sangat bertentangan dengan prinsi-prinsip demokrasi kita. Jadi hari ini kita menunjukkan kepada masyarakat internasional komitmen kita," katanya.

Sembilan belas negara yang telah meratifikasi konvensi adalah Prancis, Jerman, Jepang, Kuba, Spanyol, Argentina, Uruguay, Burkina Faso, Paraguay, Meksiko, Honduras, Chile, Ekuador, Bolivia, Albania, Kazakhstan, Senegal, Nigeria dan Mali.

(K-TNY/M016/S026)