Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pengembangan industri halal karena memiliki potensi besar dalam memacu perekonomian nasional, terutama pada produk fesyen muslim.

Untuk itu, Indonesia sudah punya Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, di antaranya penguatan rantai nilai halal, yang terdiri atas industri makanan dan minuman halal, industri pariwisata halal, industri fesyen muslim, industri media dan rekreasi halal, industri farmasi dan kosmetik halal, dan industri energi terbarukan.

"Industri fesyen muslim memiliki potensi yang besar mengingat konsumsi fesyen muslim di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun, dengan pertumbuhan rata-rata 3,2 persen per tahun. Pada 2020, Indonesia berada di urutan kelima konsumen fesyen muslim dunia," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta Selasa.

Indonesia, kata dia, juga menjadi eksportir terbesar kelima di negara anggota OKI, dengan proporsi 9,3 persen. Nilai ini jika dilihat secara global baru berkisar 3,8 persen dari total pasar produk halal dunia.

"Tidak hanya peluang pasar global yang diproyeksikan mencapai 1,84 miliar penduduk muslim di dunia pada 2023, kebutuhan produk halal dalam negeri pun masih terbuka luas dengan populasi penduduk muslim 87 persen dari total penduduk Indonesia," kata Menperin.

Baca juga: Menperin: IKM produk muslim RI berpeluang besar masuk pasar dunia

Dalam upaya mendukung proyeksi produk fesyen halal tersebut, tidak kurang dari 800 peserta dari berbagai kalangan seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT), asosiasi, pemerintah daerah, civitas akademika, lembaga penguji, kementerian dan lembaga terkait, serta pusat kajian halal berkumpul bersama secara virtual dalam acara TEXTalk yang mengangkat tema "Perspektif Halal dalam Tekstil dan Fashion".

Acara ini diinisiasi oleh Balai Besar Tekstil (BBT), satuan kerja di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin.

Kepala BSKJI Doddy Rahadi dalam sambutannya menyebutkan kegiatan tersebut dilaksanakan seiring menyambut upaya pemulihan ekonomi nasional yang tengah menunjukkan perkembangan yang positif.

Misalnya, tercermin dari capaian purchasing managers index (PMI) manufaktur Indonesia pada Mei 2021 yang berada pada nilai tertinggi sepanjang sejarah, yaitu pada angka 55,3.

Pihaknya mendukung upaya peningkatan daya saing industri dalam negeri untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berkesinambungan. Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.

"Di sektor industri fesyen muslim, hingga saat ini, telah diterbitkan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk lini produk tekstil yang digunakan untuk beribadah, yakni mukena (SNI 8856:2020), kain ihram (SNI 8767:2019), karpet (SNI 7116:2019), kerudung (SNI 8098:2017), kaus kaki (SNI 7131:2017)," paparnya.

Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam regulasi tersebut juga diamanatkan kewajiban sertifikasi halal TPT, yang masuk dalam kategori barang gunaan (sandang, penutup kepala, dan aksesoris, perlengkapan peribadatan bagi umat islam) akan diberlakukan pada rentang 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2026.

Kepala BBT Cahyadi menyatakan kesiapan dan komitmen BBT dalam membantu para pemangku kepentingan dalam menyiapkan ekosistem halal dari rangkaian proses produksi sektor hulu ke hilir.

"Kami membuka kolaborasi lintas stakeholder untuk bersama-sama menyempurnakan kajian penentuan titik kritis kontaminasi kandungan nonhalal di industri TPT," ujarnya.

Hal tersebut diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dalam melakukan proses penilaian kesesuaian untuk sektor barang gunaan khususnya TPT.

"Selain mendukung program sertifikasi halal, BBT Bandung juga memiliki kompetensi penguatan industri TPT melalui penerapan SNI, sertifikasi industri hijau, laboratorium pengujian dan kalibrasi terakreditasi, sertifikasi masker kain dan pengujian masker medis serta mampu memberikan layanan pengembangan teknologi bagi industri TPT nasional," imbuhnya.

Baca juga: Pacu ekspor fesyen muslim, Kemenperin gelar ii-Motion 2021
Baca juga: Mendag sebut industri makanan halal dan fesyen muslim RI primadona