Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Tri Haryati mengenai proses penyusunan addendum dokumen lelang untuk proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Tahun Anggaran 2016-2017.
KPK, Senin (21/6) memeriksa Tri Haryati yang merupakan Petugas Akuntasi dan Pelaporan Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada Pemprov DIY.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penyusunan addendum dokumen lelang Tahun 2016 dan 2017 untuk proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK terus dalami kasus Mandala Krida lewat pemanggilan tujuh saksi
Adapun, kata Ali, pemeriksaan saksi Tri Haryati dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida, KPK panggil 10 saksi
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.
KPK juga telah menggeledah di beberapa lokasi dalam penyidikan kasus tersebut seperti Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY serta Badan Pemuda dan Olahraga DIY.
Tim penyidik KPK mengamankan dokumen yang terkait dengan kasus dalam penggeledahan tersebut.
Baca juga: Sekda DIY dikonfirmasi pemecahan anggaran proyek Stadion Mandala Krida
KPK konfirmasi saksi dokumen lelang proyek Stadion Mandala Krida
22 Juni 2021 10:35 WIB
Foto aerial stadion Mandala Krida di Baciro, DI Yogyakarta, yang saat ini telah rampung, Selasa (26/2/2019). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: