Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mencairkan bantuan keuangan untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD setempat mulai awal pekan lalu dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi untuk pelaksanaan program yang didanai dengan bantuan tersebut.

“Dana bantuan langsung masuk ke rekening setiap partai politik (parpol) dan selanjutnya tinggal koordinasi untuk pelaksanaannya dan nantinya parpol wajib menyampaikan laporan penggunaan dana pada akhir tahun,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta Budi Santosa di Yogyakarta, Selasa.

Di Kota Yogyakarta terdapat delapan partai politik yang memiliki hak untuk menerima bantuan keuangan, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Nasdem, PPP, dan Partai Demokrat.

Total anggaran yang dialokasikan untuk bantuan keuangan partai politik pada 2021 tetap sama seperti tahun sebelumnya yaitu sekitar Rp770 juta karena tidak ada perubahan terhadap besaran hibah bantuan yang diterima parpol.

Baca juga: Pemprov Bali salurkan Rp10,97 miliar bantuan keuangan untuk parpol

Pemberian bantuan keuangan semata-mata didasarkan pada jumlah suara yang berhasil diraih setiap partai politik dalam Pemilu 2019. Nilai hibah untuk setiap suara adalah Rp3.446.

Namun demikian, lanjut Budi, terdapat perbedaan dalam pengelolaan bantuan keuangan pada tahun ini, yaitu diizinkan digunakan untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19, namun tetap dikaitkan dengan fungsi utama pemberian hibah bantuan keuangan partai politik.

“Penggunaan untuk penanganan COVID-19 tetap bisa dikaitkan untuk kebutuhan administrasi dan pendidikan politik. Misalnya penyediaan alat pelindung diri di sekretariat partai dengan pengadaan masker atau hand sanitizer,” katanya.

Sedangkan untuk kebutuhan pendidikan politik, lanjut Budi, juga bisa dikaitkan dengan penyediaan fasilitas pendukung protokol kesehatan dalam sebuah pertemuan.

Baca juga: Yogyakarta targetkan bantuan keuangan parpol cair April

“Sebelumnya, setiap parpol juga sudah diminta melakukan revisi terhadap proposal program penggunaan bantuan keuangan tersebut agar bisa dikaitkan dengan penanganan COVID-19,” katanya.

Pencairan bantuan keuangan untuk partai politik tersebut sedianya ditargetkan dapat dilakukan pada April, namun karena ada berbagai perubahan aturan termasuk pengelolaan dana hibah, maka dana baru bisa dicairkan Juni.

Setiap parpol wajib menyampaikan laporan penggunaan dana pada akhir tahun. Pada 2020, seluruh laporan keuangan dari parpol mendapat audit wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Sedangkan pada 2019, masih ada parpol yang mendapat hasil audit WTP dengan catatan.

“Partai politik semakin baik dalam mengelola bantuan keuangan dan melaporkannya sesuai kaidah akuntansi yang baik,” katanya.

Baca juga: Tiga Parpol di Kudus mengajukan pencairan dana bantuan keuangan