Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa pada 2021 sebanyak 340 unit rumah bersubsidi di Sumatera Selatan akan mendapatkan program Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

“Kami ingin kualitas rumah bersubsidi tidak hanya baik dari sisi konstruksi bangunan saja tapi juga fasilitas yang ada di dalam lingkungannya seperti jalannya juga harus baik,” ujar Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Menurut Khalawi, bantuan PSU disalurkan Kementerian PUPR untuk rumah bersubsidi yang dibangun oleh para pengembang perumahan.

Baca juga: Pemerintah ingatkan hunian subsidi harus berkualitas

Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat yang tinggal di rumah bersubsidi bisa menikmati jalan lingkungan yang rapi dan berkualitas baik.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera V Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, A Darwis menerangkan penyaluran bantuan PSU di Sumatera Selatan dilaksanakan secara tersebar di enam lokasi perumahan bersubsidi dengan total anggaran senilai Rp1,92 miliar.

Ia mengemukakan bahwa beberapa lokasinya antara lain Kota Palembang mendapatkan 124 unit dengan nilai Rp646,31 juta yang terbagi menjadi dua lokasi perumahan yakni Perumahan Griya Sematang Sejahtera (74 unit) dan Perumahan Griya Lembah Hijau (50 unit).

Baca juga: Kementerian PUPR: Rusun mahasiswa bantu tingkatkan keunggulan SDM

Kemudian, Kota Lubuk Linggau sebanyak 51 unit di Perumahan Grand Ville Taba Lestari dengan nilai bantuan PSU Rp279,43 juta.

Selanjutnya adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu sebanyak 52 unit di Perumahan Adzikro dengan nilai Rp287,43 juta, Kabupaten Musi Banyuasin 63 unit di Perumahan Palem Hijau Residence dengan nilai Rp407,7 juta dan Kabupaten Banyuasin 50 unit di Perumahan Bukit Indah Residence dengan nilai Rp300,24 juta.

“Kami berharap pengembang di Sumsel dapat lebih bersemangat dalam membangun rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," katanya.

Selain itu, ujar dia, pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku pembangunan dalam penyediaan perumahan yang layak bagi MBR.8

Sebelumnya, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko D. Heripoerwanto mengingatkan pengembang hunian bersubsidi untuk memastikan produknya berkualitas.

"Masih ada pengembang hunian bersubsidi yang tidak mematuhi kualitas bangunan dengan tidak mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF). Padahal sertifikat ini penting sebagai dasar pelaksanaan akad kredit," kata Eko dalam Webinar bertajuk “Optimalisasi Dukungan Bank Pelaksana demi Menjamin KPR Subsidi yang Lebih Tepat Sasaran” di Jakarta, Selasa (15/6).

Beberapa hal tidak diterbitkan SLF ini terkait dengan sejumlah temuan seperti ketersediaan air minum, jaringan listrik dan utilitas di perumahan yang dibangun para pengembang, bahkan ada temuan rumah yang belum dialiri listrik serta jauh dari angkutan umum.

Terkait temuan itu, Eko mengatakan pengembang harus mematuhi kebijakan pemerintah daerah untuk memastikan hunian subsidi yang dibangunnya memenuhi standar kelayakan, apalagi hasil temuan BPK dan BPKP ditemukan masih adanya rumah KPR bersubsidi yang tidak sesuai tata ruang/perizinan.