Bila lonjakan masih ada, Kabupaten Bekasi buka opsi karantina wilayah
21 Juni 2021 21:39 WIB
Bupati Bekasi, Jawa Barat, Eka Supria Atmaja bersama Satgas COVID-19 menyegel tempat hiburan malam melanggar protokol kesehatan. FOTO ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuka opsi karantina wilayah apabila lonjakan kasus COVID-19 di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro masih terus terjadi.
"Tentu saja kami akan mengeluarkan kebijakan yang lebih ketat lagi dalam penanganan COVID-19, bisa jadi PPKM mikro saat ini diperluas," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Cikarang, Senin petang.
Ia mengaku akan mengevaluasi penerapan PPKM skala mikro dalam waktu dekat. Jika ternyata tidak menunjukkan angka penurunan kasus COVID-19, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan yang lebih ketat lagi.
"Kalau memang kondisinya terus meningkat, tentu saja kita akan mengambil langkah-langkah lain yang lebih ketat lagi," katanya.
"Kalau saat ini PPKM skala mikro di level terbawah lapisan masyarakat seperti RT/RW maupun di klaster perumahan, bukan tidak mungkin akan kita perluas lagi wilayah karantinanya, bisa desa, kecamatan, atau bahkan seluruh wilayah, tunggu evaluasi kami dulu," tambahnya.
Bupati juga meminta seluruh unsur Muspida hingga Muspika agar mengawasi dengan ketat penerapan protokol kesehatan di masyarakat, termasuk penerapan protokol kesehatan kepada pelaku usaha maupun kawasan industri.
Hal itu diperlukan mengingat dalam kurun waktu beberapa hari ini, terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang sangat signifikan.
"Bukan menghalangi untuk melakukan usaha tapi pengetatan ini harus kita lakukan untuk keselamatan masyarakat, kesehatan dan keselamatan masyarakat di atas segalanya makanya jadi prioritas kami," katanya.
Selain penerapan PPKM mikro Pemkab Bekasi juga kembali mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen dari kapasitas unit kerja.
"WFH 75 persen kembali kami terapkan selama minimal dua pekan ke depan dan tentu akan kami evaluasi terus secara menyeluruh, termasuk operasi protokol kesehatan yang kembali kami galakkan," katanya.
"Seluruh kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menekan angka kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi yang melonjak 500 persen lebih sejak dua pekan terakhir dibanding kasus sebelum Idul Fitri 2021," tambahnya.
Saat ini, kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Bekasi tercatat sudah lebih dari 1.700 orang, demikian Eka Supria Atmaja.
Baca juga: Perumahan Bekasi terapkan karantina usai resepsi nikah
Baca juga: Kabupaten Bekasi kembali siapkan hotel karantina pasien COVID-19
Baca juga: Perumahan Bekasi karantina mikro usai 12 warga positif COVID-19
Baca juga: Kabupaten Bekasi siapkan empat lokasi karantina COVID-19
"Tentu saja kami akan mengeluarkan kebijakan yang lebih ketat lagi dalam penanganan COVID-19, bisa jadi PPKM mikro saat ini diperluas," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Cikarang, Senin petang.
Ia mengaku akan mengevaluasi penerapan PPKM skala mikro dalam waktu dekat. Jika ternyata tidak menunjukkan angka penurunan kasus COVID-19, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan yang lebih ketat lagi.
"Kalau memang kondisinya terus meningkat, tentu saja kita akan mengambil langkah-langkah lain yang lebih ketat lagi," katanya.
"Kalau saat ini PPKM skala mikro di level terbawah lapisan masyarakat seperti RT/RW maupun di klaster perumahan, bukan tidak mungkin akan kita perluas lagi wilayah karantinanya, bisa desa, kecamatan, atau bahkan seluruh wilayah, tunggu evaluasi kami dulu," tambahnya.
Bupati juga meminta seluruh unsur Muspida hingga Muspika agar mengawasi dengan ketat penerapan protokol kesehatan di masyarakat, termasuk penerapan protokol kesehatan kepada pelaku usaha maupun kawasan industri.
Hal itu diperlukan mengingat dalam kurun waktu beberapa hari ini, terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang sangat signifikan.
"Bukan menghalangi untuk melakukan usaha tapi pengetatan ini harus kita lakukan untuk keselamatan masyarakat, kesehatan dan keselamatan masyarakat di atas segalanya makanya jadi prioritas kami," katanya.
Selain penerapan PPKM mikro Pemkab Bekasi juga kembali mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen dari kapasitas unit kerja.
"WFH 75 persen kembali kami terapkan selama minimal dua pekan ke depan dan tentu akan kami evaluasi terus secara menyeluruh, termasuk operasi protokol kesehatan yang kembali kami galakkan," katanya.
"Seluruh kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menekan angka kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi yang melonjak 500 persen lebih sejak dua pekan terakhir dibanding kasus sebelum Idul Fitri 2021," tambahnya.
Saat ini, kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Bekasi tercatat sudah lebih dari 1.700 orang, demikian Eka Supria Atmaja.
Baca juga: Perumahan Bekasi terapkan karantina usai resepsi nikah
Baca juga: Kabupaten Bekasi kembali siapkan hotel karantina pasien COVID-19
Baca juga: Perumahan Bekasi karantina mikro usai 12 warga positif COVID-19
Baca juga: Kabupaten Bekasi siapkan empat lokasi karantina COVID-19
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021
Tags: