Semarang batasi operasi pusat belanja dan restoran sampai pukul 20.00
21 Juni 2021 19:52 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat mengecek rumah sakit darurat penanganan COVID-19 di Semarang, Senin (21/6/2021). ANTARA/ HO-Humas Pemkot Semarang
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang di Provinsi Jawa Tengah membatasi waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat usaha lainnya sampai pukul 20.00 WIB sebagai bagian dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat guna mengendalikan penularan COVID-19.
Pembatasan waktu operasional tempat usaha yang diberlakukan kali ini lebih pendek dibandingkan sebelumnya, ketika tempat-tempat usaha diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pembatasan tersebut dijalankan untuk menekan angka penularan COVID-19 yang naik hingga 700 persen dibandingkan beberapa pekan lalu.
"Restoran atau tempat-tempat makan masih diizinkan menerima pengunjung dengan batas kapasitas 50 persen. Namun diimbau lebih baik memesan untuk dibawa pulang," katanya.
Selain membatasi waktu operasi tempat usaha, ia mengatakan, Pemerintah Kota Semarang memutuskan untuk menutup seluruh tempat hiburan dan wisata untuk sementara.
Kegiatan sosial budaya, hajatan pernikahan, pemakaman, dan kegiatan ibadah, ia melanjutkan, masih diizinkan dengan batasan peserta kegiatan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan.
Namun, kata Wali Kota, kegiatan seperti seminar atau pelatihan untuk sementara waktu tidak boleh dilaksanakan.
Wali Kota mengatakan bahwa belakangan kasus penularan COVID-19 mengalami peningkatan yang luar biasa. "Entah ini varian Delta atau bukan, ini cepat sekali," katanya.
Menurut data pemerintah kota, hingga Senin jumlah akumulatif warga yang terserang COVID-19 di Kota Semarang sebanyak 47.468 orang.
Perinciannya, penderita COVID-19 yang sudah sembuh total 41.921 orang (33.364 warga Semarang dan 8.557 warga luar Semarang), penderita yang meninggal dunia total 3.512 orang (2.318 warga Semarang dan 1.194 warga luar Semarang), serta penderita yang masih dirawat total 2.035 orang (1.305 warga Semarang dan 730 warga luar Semarang).
Baca juga:
Pasien positif COVID-19 di Kota Semarang tembus 2.000 orang
Semarang perketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat
Pembatasan waktu operasional tempat usaha yang diberlakukan kali ini lebih pendek dibandingkan sebelumnya, ketika tempat-tempat usaha diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pembatasan tersebut dijalankan untuk menekan angka penularan COVID-19 yang naik hingga 700 persen dibandingkan beberapa pekan lalu.
"Restoran atau tempat-tempat makan masih diizinkan menerima pengunjung dengan batas kapasitas 50 persen. Namun diimbau lebih baik memesan untuk dibawa pulang," katanya.
Selain membatasi waktu operasi tempat usaha, ia mengatakan, Pemerintah Kota Semarang memutuskan untuk menutup seluruh tempat hiburan dan wisata untuk sementara.
Kegiatan sosial budaya, hajatan pernikahan, pemakaman, dan kegiatan ibadah, ia melanjutkan, masih diizinkan dengan batasan peserta kegiatan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan.
Namun, kata Wali Kota, kegiatan seperti seminar atau pelatihan untuk sementara waktu tidak boleh dilaksanakan.
Wali Kota mengatakan bahwa belakangan kasus penularan COVID-19 mengalami peningkatan yang luar biasa. "Entah ini varian Delta atau bukan, ini cepat sekali," katanya.
Menurut data pemerintah kota, hingga Senin jumlah akumulatif warga yang terserang COVID-19 di Kota Semarang sebanyak 47.468 orang.
Perinciannya, penderita COVID-19 yang sudah sembuh total 41.921 orang (33.364 warga Semarang dan 8.557 warga luar Semarang), penderita yang meninggal dunia total 3.512 orang (2.318 warga Semarang dan 1.194 warga luar Semarang), serta penderita yang masih dirawat total 2.035 orang (1.305 warga Semarang dan 730 warga luar Semarang).
Baca juga:
Pasien positif COVID-19 di Kota Semarang tembus 2.000 orang
Semarang perketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021
Tags: