Selesaikan THR, Kemenaker fasilitasi temu manajemen PLN-pekerja mitra
21 Juni 2021 18:27 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri. ANTARA/HO-Kemnaker
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memfasilitasi pertemuan manajemen dan tenaga alih daya (outsourcing) pada perusahaan mitra PT PLN (Persero) dalam upaya penanganan permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
“Sejak awal kita terus mendorong agar kedua belah pihak terus membuka ruang dialog sosial dalam proses menyelesaikan permasalahan ini. Alhamdulillah sudah ada titik terang, dan saat ini proses pembayaran THR telah berjalan,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker) Indah Anggoro Putri dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan selama ini pihaknya telah memfasilitasi pertemuan, baik dengan manajemen PT PLN maupun perwakilan Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk meminta keterangan dan mengumpulkan data secara lengkap mengenai permasalahan pembayaran THR.
Dirjen menambahkan setelah melalui beberapa kali pertemuan, kedua belah pihak telah menyatakan komitmennya untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.
“Respon dari kedua belah pihak adalah mereka akan berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Memang butuh waktu, tapi kita harus kedepankan semangat dialog secara bipartit antara kedua belah pihak,” katanya.
Dia mengatakan setelah melalui beberapa kali pertemuan, akhirnya SPEE FSPMI KSPI sepakat untuk membatalkan aksi demontrasi yang rencananya akan dilakukan pada Rabu (16/6) 2021.
Hal ini, kata dia, membuktikan dialog sosial benar-benar dapat membantu penyelesaian permasalahan. Selama didialogkan, Kemenaker berharap setiap permasalahan pasti ada jalan keluarnya.
Sampai saat ini, pihaknya akan terus mengawal dan akan terus melakukan pendampingan terhadap proses penyelesaian permasalahan itu agar pembayaran THR benar-benar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan, demikian Indah Anggoro Putri.
Baca juga: Menaker harapkan penyelesaian aduan THR 2021 yang lebih baik
Baca juga: Kemenaker buka posko aduan pembayaran THR di 34 provinsi
Baca juga: Menko Airlangga sebut ada lebih 2.000 laporan soal THR
Baca juga: Kemnaker terima 1.150 aduan THR jelang penutupan posko 2021
“Sejak awal kita terus mendorong agar kedua belah pihak terus membuka ruang dialog sosial dalam proses menyelesaikan permasalahan ini. Alhamdulillah sudah ada titik terang, dan saat ini proses pembayaran THR telah berjalan,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker) Indah Anggoro Putri dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan selama ini pihaknya telah memfasilitasi pertemuan, baik dengan manajemen PT PLN maupun perwakilan Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk meminta keterangan dan mengumpulkan data secara lengkap mengenai permasalahan pembayaran THR.
Dirjen menambahkan setelah melalui beberapa kali pertemuan, kedua belah pihak telah menyatakan komitmennya untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.
“Respon dari kedua belah pihak adalah mereka akan berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Memang butuh waktu, tapi kita harus kedepankan semangat dialog secara bipartit antara kedua belah pihak,” katanya.
Dia mengatakan setelah melalui beberapa kali pertemuan, akhirnya SPEE FSPMI KSPI sepakat untuk membatalkan aksi demontrasi yang rencananya akan dilakukan pada Rabu (16/6) 2021.
Hal ini, kata dia, membuktikan dialog sosial benar-benar dapat membantu penyelesaian permasalahan. Selama didialogkan, Kemenaker berharap setiap permasalahan pasti ada jalan keluarnya.
Sampai saat ini, pihaknya akan terus mengawal dan akan terus melakukan pendampingan terhadap proses penyelesaian permasalahan itu agar pembayaran THR benar-benar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan, demikian Indah Anggoro Putri.
Baca juga: Menaker harapkan penyelesaian aduan THR 2021 yang lebih baik
Baca juga: Kemenaker buka posko aduan pembayaran THR di 34 provinsi
Baca juga: Menko Airlangga sebut ada lebih 2.000 laporan soal THR
Baca juga: Kemnaker terima 1.150 aduan THR jelang penutupan posko 2021
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021
Tags: