Advokat Hotma Sitompul bantah terima Rp3 miliar terkait Juliari
21 Juni 2021 18:17 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Advokat Hotma Sitompul membantah menerima Rp3 miliar sebagai honor penanganan perkara anak di Kementerian Sosial.
"Tidak pernah terima Rp3 miliar, saya hanya baca berita soal itu. Pertama kali saya mendengar saat diperiksa di KPK dan saya katakan tidak pernah menerima dan saya tahu tidak ada yang terima," kata Hotma saat bersaksi melalui video conference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Hotma menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Dalam dakwaan Juliari disebut bahwa pada bulan Juli 2020 di Kantor Kabiro Umum Kemensos, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19 Matheus Joko Santoso dan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono menyerahkan fee sebesar Rp3 miliar kepada Juliari. Atas perintah Juliari, diberikan kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.
Hotma mengaku dihubungi oleh Dirjen Rehabilitas Sosial Harry Hikmat untuk menangani kasus tersebut meski kasus itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya memakai nama LBH Mawar Saron untuk pembelaan," ungkap Hotma.
Baca juga: Ihsan Yunus persilakan Yogas ikut proyek pengadaan di Kemensos
Hotma mengaku kenal dengan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono.
"Adi Wahyono kenal, yang mengenalkan Pak Menteri, waktu itu saya di dalam penanganan perkara melihat jaksa dalam perkara itu tidak punya kemampuan untuk menangani kasus anak jadi prosesnya tidak seimbang," kata Hotma.
Meski hakim sudah menyatakan anak tersebut dihukum untuk melakukan rehabilitasi, kata Hotma, jaksa ingin naik banding agar si anak dipenjara.
"Kasihan anak kecil ini, lalu saya bertemu dengan Pak Menteri dan meminta agar Pak Menteri untuk menghubungi Jaksa Agung agar jaksa tidak banding. Pak Menteri lalu mengatakan kalau saya sulit untuk menghubungi beliau, bisa menghubungi Pak Adi Wahyono untuk mengingatkan beliau agar menghubungi Jaksa Agung," kata Hotma.
Hotma pun menyebut Juliari tidak menjelaskan siapa Adi Wahyono.
Untuk menindaklanjuti pernyataan Juliari, Hotma pun datang ke Kemensos untuk menemui Juliari tetapi hanya berhasil menemui Adi.
"Saya sampaikan kalau sampai saat ini saya tidak bisa menghubungi Pak Menteri untuk menghubungi Jaksa Agung," ungkap Hotma.
Baca juga: Ihsan Yunus bantah temui Juliari Batubara di Kantor Kementerian Sosial
Hotma pun menyebut honor untuk dirinya dan tim ia kembalikan ke Kemensos.
"Honor saya Rp10 juta atau Rp11 juta dan anak buah saya Rp2 juta semua kami kembalikan kepada ibu yang memberikan itu untuk diberikan kepada anak NF karena kami pro bono kami prihatin dengan anak di bawah umur itu. Pengembalian dilakukan saat itu juga, Juli 2020," kata Hotma.
Sebelumnya, dalam persidangan PPK pengadaan bansos COVID-19 Matheus Joko Santoso membenarkan ia menyerahkan Rp3 miliar kepada Adi Wahyono sesuai dengan perintah Juliari Batubara.
"Kemudian Rp3 miliar pada bulan Juli 2020 saya serahkan melalui orang suruhan Pak Adi karena saya ambil dulu uangnya di apartemen dan supaya cepat katanya Pak Adi dijemput orangnya Pak Adi, uang untuk apa tidak dijelaskan," kata Joko dalam sidang 7 Juni 2021.
Dalam sidang pada tanggal 31 Mei 2021, Adi Wahyono mengatakan bahwa uang Rp3 miliar untuk membayar fee pengacara kasus rehabilitasi sosial tentang kekerasan anak yang ada di Direktorat Rehabilitasi Sosial.
"Hotma juga pernah ke ruangan saya di biro umum, dia minta cepat-cepat sementara kami perlu mikir ini uang dari mana, lalu saya minta kepada Joko karena Joko yang mengumpulkan uang," kata Adi.
"Tidak pernah terima Rp3 miliar, saya hanya baca berita soal itu. Pertama kali saya mendengar saat diperiksa di KPK dan saya katakan tidak pernah menerima dan saya tahu tidak ada yang terima," kata Hotma saat bersaksi melalui video conference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Hotma menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Dalam dakwaan Juliari disebut bahwa pada bulan Juli 2020 di Kantor Kabiro Umum Kemensos, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19 Matheus Joko Santoso dan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono menyerahkan fee sebesar Rp3 miliar kepada Juliari. Atas perintah Juliari, diberikan kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.
Hotma mengaku dihubungi oleh Dirjen Rehabilitas Sosial Harry Hikmat untuk menangani kasus tersebut meski kasus itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya memakai nama LBH Mawar Saron untuk pembelaan," ungkap Hotma.
Baca juga: Ihsan Yunus persilakan Yogas ikut proyek pengadaan di Kemensos
Hotma mengaku kenal dengan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono.
"Adi Wahyono kenal, yang mengenalkan Pak Menteri, waktu itu saya di dalam penanganan perkara melihat jaksa dalam perkara itu tidak punya kemampuan untuk menangani kasus anak jadi prosesnya tidak seimbang," kata Hotma.
Meski hakim sudah menyatakan anak tersebut dihukum untuk melakukan rehabilitasi, kata Hotma, jaksa ingin naik banding agar si anak dipenjara.
"Kasihan anak kecil ini, lalu saya bertemu dengan Pak Menteri dan meminta agar Pak Menteri untuk menghubungi Jaksa Agung agar jaksa tidak banding. Pak Menteri lalu mengatakan kalau saya sulit untuk menghubungi beliau, bisa menghubungi Pak Adi Wahyono untuk mengingatkan beliau agar menghubungi Jaksa Agung," kata Hotma.
Hotma pun menyebut Juliari tidak menjelaskan siapa Adi Wahyono.
Untuk menindaklanjuti pernyataan Juliari, Hotma pun datang ke Kemensos untuk menemui Juliari tetapi hanya berhasil menemui Adi.
"Saya sampaikan kalau sampai saat ini saya tidak bisa menghubungi Pak Menteri untuk menghubungi Jaksa Agung," ungkap Hotma.
Baca juga: Ihsan Yunus bantah temui Juliari Batubara di Kantor Kementerian Sosial
Hotma pun menyebut honor untuk dirinya dan tim ia kembalikan ke Kemensos.
"Honor saya Rp10 juta atau Rp11 juta dan anak buah saya Rp2 juta semua kami kembalikan kepada ibu yang memberikan itu untuk diberikan kepada anak NF karena kami pro bono kami prihatin dengan anak di bawah umur itu. Pengembalian dilakukan saat itu juga, Juli 2020," kata Hotma.
Sebelumnya, dalam persidangan PPK pengadaan bansos COVID-19 Matheus Joko Santoso membenarkan ia menyerahkan Rp3 miliar kepada Adi Wahyono sesuai dengan perintah Juliari Batubara.
"Kemudian Rp3 miliar pada bulan Juli 2020 saya serahkan melalui orang suruhan Pak Adi karena saya ambil dulu uangnya di apartemen dan supaya cepat katanya Pak Adi dijemput orangnya Pak Adi, uang untuk apa tidak dijelaskan," kata Joko dalam sidang 7 Juni 2021.
Dalam sidang pada tanggal 31 Mei 2021, Adi Wahyono mengatakan bahwa uang Rp3 miliar untuk membayar fee pengacara kasus rehabilitasi sosial tentang kekerasan anak yang ada di Direktorat Rehabilitasi Sosial.
"Hotma juga pernah ke ruangan saya di biro umum, dia minta cepat-cepat sementara kami perlu mikir ini uang dari mana, lalu saya minta kepada Joko karena Joko yang mengumpulkan uang," kata Adi.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: