Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan BM, mantan pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin, mengatakan BM dengan wewenangnya menyetui tiga kredit yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.
"Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta ini dilakukan tersangka BM tahun anggaran 2017-2019," kata Ramadhan.
Baca juga: Polisi usut dugaan korupsi beras bansos Bekasi
Ia menyebutkan, BM memberikan kredit tidak sesuai aturan kepada tiga debitur, yakni PT GI, PT MDSI, dan PT SI.
Akibat perbuatan BM, kata Ramadhan, negara dirugikan sebesar Rp229 miliar dan jumlah tersebut kemungkinan bertambah seiring penyidikan yang dilakukan.
Penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini telah bergulir sejak Polri menerima Laporan Polisi Nomor LP/0093/II/2021 Tipidkor tanggal 11 Februari 2021.
Baca juga: Polri dalami aliran dana jual beli jabatan Bupati Nganjuk
Selain dugaan pidana korupsi, kata dia, penyidik tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.
"Penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dengan barang bukti berupa dua bidang tanah di Ngablak, Magelang (Jateng), dan Gunung Tumpeng di Sukabumi (Jabar), serta tujuh rekening Bank Jateng," katanya.
Setelah ini, kata Ramadhan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi.
Baca juga: Polri jadikan penilaian ICW untuk bekerja lebih baik
"Penyidik juga melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan berkas perkara tahap satu," kata Ramadhan.
Mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta jadi tersangka
21 Juni 2021 17:59 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadha, Senin (21/6/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: