Medan (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) Patrialis Akbar mengatakan bahwa negara bisa membatasi hak hidup seseorang yang melanggar tindakan melanggar hukum.
Hal itu disampaikan Menkumham Patrialis Akbar saat memberi kuliah umum tentang hukum di depan ribuan mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, di Medan, Senin.
Pada kesempatan itu, Patrialis Akbar menjelaskan ciri-ciri khas sebuah negara hukum seperti Indonesia kepada ribuan mahasiswa baru itu.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang negara memiliki kewenangan membatasi hak hidup seseorang berupa hukuman mati, jika ia melanggar hukum dalam kategori tertentu.
Selain mengenai hak asasi manusia, Patrialis juga menitikberatkan lima dasar ciri khas sebuah negara hukum yaitu supremasi hukum, kesamaan di mata hukum, pelaksanaan fungsi dan tugas berdasarkan hukum.
Pemenuhan dan pengakuan terhadap hak asasi manusia serta peradilan yang merdeka bagi seluruh rakyat juga bagian dari prinsip dasar negara hukum, katanya.
Terkait peradilan yang merdeka, Patrialis mengungkapkan, selama ini pihaknya banyak menemukan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oknum penegak hukum di Indonesia.
"Sedikit-sedikit kesalahan kecil masuk penjara," katanya.
Penyalahgunaan kekuasaan itu, katanya, seperti putusan peradilan terhadap seseorang secara tidak adil.
"Kejahatan lima juta bisa dihukum sampai dua tahun, sedangkan kejahatan ratusan juta hanya divonis satu tahun hukuman,"katanya.
(ANT/S026)
Menkumham: Negara Bisa Batasi Hak Hidup Seseorang
27 September 2010 21:06 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. (ANTARA)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Tags: