Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membekukan ijin edar obat diabetes produksi GlaxosmithKline (GSK) karena mengandung rosiglitazone tunggal dan kombinasinya yang dapat menimbulkan efek samping kardiovaskular berupa gagal jantung.

Menurut siaran pers BPOM Jakarta, Senin, pembekuan ijin edar terhadap obat berbentuk tablet dengan merek Avandia, Avandamet dan Avandaryl tersebut dilakukan terhitung sejak tanggal 24 September 2010.

Hal itu dilakukan menyusul informasi dari European Medicine Agency (EMA) tentang penarikan obat diabetes GSK yang mengandung rosiglitazone tunggal dan kombinasinya serta pembatasan penggunaan obat-obat tersebut oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat pada 23 September 2010.

BPOM meminta masyarakat yang saat ini menggunakan obat-obat tersebut untuk berkonsultasi dengan dokter.

Selain itu, masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai obat tersebut atau keamanan obat yang lain dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM.

Masyarakat bisa mengakses layanan itu melalui nomer telepon 021-32199000 atau surat elektronik ke ulpk@pom.go.id atau ulpkbadanpom@yahoo.com atau ke balai-balai besar POM di seluruh Indonesia.
(M035/B012)