Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meminta seluruh lembaga manajemen kolektif (LMK) diaudit oleh akuntan publik untuk mewujudkan transparansi keuangan.

"Mohon kepada LMK tolong lakukan audit, karena hal itu diatur menurut undang-undang," kata Direktur Jenderal DJKI Kemenkumham Freedy Harris, di Jakarta, Senin.

Audit tersebut bertujuan supaya uang atau royalti yang diberikan kepada pemegang hak cipta, musisi hingga penyanyi, diketahui secara jelas termasuk jumlah nominalnya.

Apalagi, dalam undang-undang, LMK hanya diizinkan menggunakan maksimum 20 persen, sementara 80 persen lagi diberikan kepada anggota yang lagu atau karyanya digunakan atau dikomersialkan.

"Yang paling penting adalah tepat sasaran," kata dia.

Ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik diterbitkan, DJKI Kemenkumham menegaskan bahwa negara tidak boleh mengambil sepeser pun uang dari kebijakan itu karena bukan uang pemerintah.

Secara umum lahirnya PP 56 Tahun 2021 merupakan penegasan dari Undang-Undang tentang Hak Cipta dimana fungsinya ialah melindungi karya-karya anak bangsa terutama tentang musik.

Untuk melindungi kekayaan intelektual termasuk royalti bagi penyanyi, musisi hingga pemegang hak, Kemenkumham melalui DJKI berencana membuat data musik atau pusat data dengan anggaran Rp200 miliar.

Namun, karena pandemi COVID-19, data musik tersebut hingga kini masih belum terlaksana. Nantinya pusat data musik menyimpan data-data tentang penyanyi, karya yang dihasilkan dan lain sebagainya, sehingga ketika hasil karyanya digunakan oleh pihak lain dengan tujuan komersialisasi maka dikenai biaya yang nantinya disalurkan kembali kepada penyanyi, musisi, pencipta lagu hingga pemegang hak terkait.
Baca juga: Kemenkumham pastikan negara tidak ambil pungutan royalti lagu
Baca juga: Kemenkumham: PP Pengelolaan Royalti Lagu untuk tegaskan UU Hak Cipta