Jambi (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan Subhi (58), Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada tahun 2017 hingga 2019.

Kasi Intel Kejari Jambi Rusdyi Sastrawan, di Jambi, Senin, mengatakan secara resmi pada 21 Juni 2021 Kejari Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dalam kasus pemotongan dana insentif pemungutan pajak selama dua tahun yang dilakukan oknum kepala dinas.

Hasil penyidikan Kejari Jambi yang ditandatangani pada Kamis 17 Juni 2021, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021, Kejari Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi dengan identitas atas nama Subhi SSos MM, usia 57 tahun, pekerjaan pegawai negeri sipil dengan jabatan sebagai Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi.

Rusydi mengatakan bahwa tersangka Subhi diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada BPPRD Kota Jambi dari 2017 sampai dengan 2019.

Atas perbuatannya, tersangka Subhi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.

Dalam kasus itu, penyidik Kejari Jambi sedang melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi serta dilakukan juga tindakan penyidikan lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut.

"Sampai saat ini kelima saksi masih menjalani pemeriksaan di Kejari Jambi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Subhi," kata Rusydi Sastrawan.
Baca juga: KPK minta Pemprov Bengkulu revitalisasi tata kelola Samsat
Baca juga: DJP dan KPK kerja sama optimalisasi penerimaan negara