Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 berkonsentrasi mengintensifkan operasi penegakan protokol kesehatan untuk meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol pencegahan COVID-19 guna mengendalikan penularan penyakit tersebut.

"Saya selaku Kasatgas mendapatkan perintah dari Bapak Presiden untuk konsentrasi pada pendisiplinan protokol kesehatan 3M dengan tindakan lapangan," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta, Senin.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menurut dia, sudah melakukan koordinasi dengan TNI, Polri, dan Kementerian Kesehatan untuk mengintensifkan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan penegakan protokol kesehatan.

Ganip mengatakan, Satuan Tugas juga akan mengoptimalkan peran posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Ia menjelaskan pula bahwa TNI dan Pori sudah melaksanakan pendampingan posko dan mengerahkan lebih banyak personel untuk mendukung penegakan protokol kesehatan di daerah-daerah yang berada di zona merah, zona risiko tinggi penularan virus corona.

"Yang menjadi sasaran adalah aktivitas dari individu, komunitas, instansi, dan masyarakat di lokasi-lokasi dan tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terhadap pelanggaran protokol kesehatan," kata Ganip.

Pemerintah sudah memutuskan untuk membatasi operasional pusat perbelanjaan maksimal sampai pukul 20.00 mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021 dalam upaya meminimalkan risiko penularan COVID-19.


#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua

Baca juga:
Anies minta penegakan hukum protokol kesehatan ditingkatkan
Menkes: Tempat isolasi pasien COVID-19 harus tersebar di kecamatan dan kelurahan