Gibran: Pelaku perusakan makam di Solo tetap diproses hukum
21 Juni 2021 15:05 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) didampingi Kapolsek Pasar Kliwon Iptu Achmad Riedwan Prevoost (nomor tiga dari kanan) saat meninjau kasus perusakan makam di TPU Cemoro Kembar Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon Solo, Jateng, Senin (21/6/2021). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pelaku perusakan makam umum Cemoro Kembar di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah, tetap diproses hukum.
Perusakan makam yang dilakukan anak-anak murid di sebuah lembaga pendidikan diduga tidak ada izinnya itu, akan tetap diproses dan tidak bisa dibiarkan, apalagi melibatkan murid yang masih kecil usia tiga hingga 12 tahun, kata Gibran saat meninjau di TPU Cemoro Kembang Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon Solo, Senin.
Menurut Gibran semuanya baik penanggung jawab lembaga dan muridnya anak-anak yang masih di bawah umur harus ada pembinaan.
Baca juga: Pemkot Surakarta lakukan vaksinasi keliling untuk mudahkan masyarakat
"Yang merusak makam dinilai sudah keterlaluan. Apalagi melibatkan anak-anak, nanti segera diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Gibran.
Menurut dia, lembaga dan pengasuhnya sudah tidak benar segera ditutup saja operasionalnya. Anak-anaknya yang tidak benar nanti akan dilakukan pembinaan.
Sementara, Kepala Polsek Pasar Kliwon Polresta Surakarta Iptu Achmad Riedwan Prevoost menjelaskan pihaknya melakukan proses mediasi antara pihak yang dirugikan dengan pelaku atau orang tua pelaku dan dihadiri oleh tokoh masyarakat RT dan RW setempat yang sudah melakukan ada titik temu kesepakatan kedua belah pihak.
Namun, pihak kepolisian tetap melakukan sesuai prosedur dengan proses pemeriksaan dan penyelidikan, terkait kasus tersebut. Karena, hal ini, melibatkan anak di bawah umur akan diperiksa didampingi orang tua, wali dan pengasuh di tempat belajar pengajar pada anak yang melakukan aksi itu.
"Kami masih proses pemeriksaan, pelaku anak di bawah umur dengan memanggil pihak wali untuk mendampingi saat pemeriksaan anak di bawah umur," katanya.
Pihaknya sudah proses mediasi dengan mempertemukan pihak orang tua keluarga anak dan pihak yang dirugikan sudah ada kesepakatan dan akan dilakukan ganti rugi atau upaya diversi, tetapi tetap melaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa perusakan di makam umum Cemoro Kembar Kelurahan Mojo Pasar Kliwon Solo, terjadi pada Rabu (16/6), sekitar pukul 15.00 WIB oleh sekitar 10 anak murid di sebuah lembaga pendidikan di daerah itu. Dari hasil pemeriksaan ada sekitar 12 makam yang mengalami kerusakan.
Menurut saksi perusakan makam dilakukan oleh sekitar 10 anak yang merupakan murid dari lembaga pendidikan pimpinan Mujair, yang terletak di dekat makam.
Baca juga: Kakorlantas tinjau persiapan "smart city" Solo terintegrasi dengan TMC
Baca juga: Gibran pastikan Piala Wali Kota Solo mulai 29 Juni
Perusakan makam yang dilakukan anak-anak murid di sebuah lembaga pendidikan diduga tidak ada izinnya itu, akan tetap diproses dan tidak bisa dibiarkan, apalagi melibatkan murid yang masih kecil usia tiga hingga 12 tahun, kata Gibran saat meninjau di TPU Cemoro Kembang Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon Solo, Senin.
Menurut Gibran semuanya baik penanggung jawab lembaga dan muridnya anak-anak yang masih di bawah umur harus ada pembinaan.
Baca juga: Pemkot Surakarta lakukan vaksinasi keliling untuk mudahkan masyarakat
"Yang merusak makam dinilai sudah keterlaluan. Apalagi melibatkan anak-anak, nanti segera diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Gibran.
Menurut dia, lembaga dan pengasuhnya sudah tidak benar segera ditutup saja operasionalnya. Anak-anaknya yang tidak benar nanti akan dilakukan pembinaan.
Sementara, Kepala Polsek Pasar Kliwon Polresta Surakarta Iptu Achmad Riedwan Prevoost menjelaskan pihaknya melakukan proses mediasi antara pihak yang dirugikan dengan pelaku atau orang tua pelaku dan dihadiri oleh tokoh masyarakat RT dan RW setempat yang sudah melakukan ada titik temu kesepakatan kedua belah pihak.
Namun, pihak kepolisian tetap melakukan sesuai prosedur dengan proses pemeriksaan dan penyelidikan, terkait kasus tersebut. Karena, hal ini, melibatkan anak di bawah umur akan diperiksa didampingi orang tua, wali dan pengasuh di tempat belajar pengajar pada anak yang melakukan aksi itu.
"Kami masih proses pemeriksaan, pelaku anak di bawah umur dengan memanggil pihak wali untuk mendampingi saat pemeriksaan anak di bawah umur," katanya.
Pihaknya sudah proses mediasi dengan mempertemukan pihak orang tua keluarga anak dan pihak yang dirugikan sudah ada kesepakatan dan akan dilakukan ganti rugi atau upaya diversi, tetapi tetap melaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa perusakan di makam umum Cemoro Kembar Kelurahan Mojo Pasar Kliwon Solo, terjadi pada Rabu (16/6), sekitar pukul 15.00 WIB oleh sekitar 10 anak murid di sebuah lembaga pendidikan di daerah itu. Dari hasil pemeriksaan ada sekitar 12 makam yang mengalami kerusakan.
Menurut saksi perusakan makam dilakukan oleh sekitar 10 anak yang merupakan murid dari lembaga pendidikan pimpinan Mujair, yang terletak di dekat makam.
Baca juga: Kakorlantas tinjau persiapan "smart city" Solo terintegrasi dengan TMC
Baca juga: Gibran pastikan Piala Wali Kota Solo mulai 29 Juni
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: