Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta publik untuk tidak menafsirkan secara sepotong-sepotong draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) agar tidak semakin berkembang menjadi pembahasan yang justru membuat gaduh.
"Saya meminta publik tidak menafsirkan sepotong-sepotong isi draf tersebut. Karena persepsi yang berkembang multitafsir, padahal DPR-nya belum membahas itu," ujar Said dalam pernyataan di Jakarta, Senin.
Polemik seputar rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Revisi UU KUP hingga kini belum juga surut. Namun demikian, Said memastikan rencana pemerintah itu tidak akan memberatkan masyarakat.
Justru revisi KUP merupakan strategi besar menuju reformasi perpajakan berkeadilan yang akan menguntungkan bangsa ke depannya.
Oleh karena itu, Said minta agar wacana tersebut jangan dibenturkan seolah-olah mau memukul masyarakat bawah sehingga daya belinya menurun.
"Tidak seperti itu. Yakinlah, ini menguntungkan kita semua sebagai anak bangsa," kata Said.
Menurut Said, perdebatan soal rencana revisi KUP tersebut agak aneh dan bahkan pembahasan yang berkembang sekarang dinilai sudah relatif liar. Padahal dalam reformasi pajak terdapat berbagai macam tarif PPN seperti PPN umum, PPN multitarif dan PPN final.
"Ironisnya, yang berkembang sekarang ini PPN 'multitafsir', yaitu tafsir seenaknya di luar batas kepatutan. Harus diakui, pemerinah sekarang ini serba salah, begini salah, begitu salah. Ini kan tidak fair juga," ujar Said.
Said mengaku banyak yang mengkritisi wacana kenaikan PPN tersebut. Beleid tersebut dipersoalkan lantaran dirancang di tengah pandemi COVID-19 melanda Indonesia.
Akan tetapi, lanjut Said, hal itu bukan soal pendemi atau bukan, melainkan justru di saat pandemi pemerintah menata sistem perpajakan nasional melalui reformasi perpajakan. Sehingga saat pandemi COVID-19 berhasil dilewati, Indonesia mempunyai sistem perpajakan yang ajeg.
"Karena kita ingin punya modalitas kekuatan fiskal yang berkelanjutan. Kalau tidak ditata mulai sekarang dengan alasan pandemi kapan lagi waktu kita," kata Said.
Untuk itu, Said memastikan proses pembahasan RUU KUP akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan agar memiliki resonansi yang sama.
"Revisi ini bukan semata-mata untuk menutup lobang fiskal ataupun menambah pendapatan negara, tetapi bagaimana fiskal kita berkelanjutan," ujarnya.
Baca juga: F-Gerindra minta pemerintah pikir ulang kenakan PPN sektor sembako
Baca juga: Pengamat sebut pajak karbon berpeluang diterapkan di Tanah Air
DPR minta publik tak tafsirkan sepotong-sepotong draf revisi UU KUP
21 Juni 2021 14:49 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aa.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021
Tags: