"Pemilik senjata api rakitan itu menyadari bahwa kepemilikan senjata api ilegal dapat berakibat hukuman pidana, sehingga yang bersangkutan secara suka rela menyerahkan satu pucuk senjata api miliknya kepada negara melalui anggota TNI," kata Dandim 1206 Putussibau Letkol Inf Jemi Oktis Oil, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Ahad.
Jemi menyatakan penyerahan senjata api oleh warga itu berawal adanya informasi yang diperoleh oleh anggota Babinsa Landau Mentail di wilayah Koramil 1206-08 Bunut Hilir, bahwa ada seorang warga di desa binaannya tersebut memiliki senjata api rakitan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Baca juga: Polisi tangkap pria simpan senjata api ilegal di Dharmasraya Sumbar
Baca juga: Polres Tabalong tangkap seorang warga punya senjata api ilegal
Dia mengucapkan terima kasih kepada warga yang menyerahkan senjata api rakitan ilegal itu kepada negara melalui Anggota TNI di jajaran Kodim 1206 Putussibau.
Ia mengimbau jika masih ada warga yang menyimpan dan memiliki senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya kepada TNI untuk kemudian diserahkan kepada negara.
"Kepemilikan senjata api ilegal itu melanggar undang-undang, selain itu dapat membahayakan diri sendiri dan nyawa orang lain, jadi kalau masih ada yang menyimpan secara ilegal apa pun bentuk senjata apinya sebaiknya segera diserahkan ke Kodim 1206 Putussibau," kata Jemi mengimbau.*