Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebutkan jumlah korban kejahatan luar biasa di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) mencapai 60 orang.

Sejauh ini, kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, dari 60 korban itu, sebanyak 14 orang di antaranya telah menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

"Untuk yang sudah BAP dan visum ada 14 orang. Ada laporan yang masuk ke dinas di Kota Batu, belum lagi data dari Polda Jatim. Jadi, bisa sampai 60 korban," kata Arist dalam jumpa pers di Kota Batu, Jatim, Sabtu.

Arist menyebutkan 29 korban dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI telah melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu melalui hotline.

Selain itu, lanjut Arist, Polda Jatim juga telah membuka hotline pengaduan kekerasan seksual di Sekolah SPI. Dengan demikian, secara keseluruhan kurang lebih 60 laporan yang telah masuk ke pihak berwajib.

"Masih ada penggalian atas laporan dari alumni dan anak-anak yang masih bersekolah di sana," kata Arist.

Dari total korban yang telah rampung menjalani BAP tersebut, menurut Arist, sudah cukup untuk memanggil terduga pelaku yang merupakan pemilik Sekolah SPI berinisial JE. Polda Jatim akan memanggil JE pada pekan depan.

"Laporan korban yang belum BAP itu bisa dirumuskan menjadi saksi korban juga untuk menambah kesaksian dan menguatkan laporan dari 14 orang korban ini," kata Arist.

Sebelumnya, pada tanggal 29 Mei 2021, Komnas PA melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa ke Polda Jatim. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh pemilik Sekolah SPI berinisial JE.

Pemilik sekolah tersebut dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan kepada pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah seorang korban.

Baca juga: Korban kekerasan seksual berharap evaluasi menyeluruh di Sekolah SPI

Baca juga: Polda Jatim segera panggil terduga pelaku kekerasan seksual di SPI