Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dibuka melalui mekanisme pengadilan.
"Apakah ini bisa dibuka ? Bisa, melalui pengadilan silakan saja," kata Bima di Jakarta, Jumat.
Kendati bisa dibuka melalui pengadilan, Bima mengatakan nama-nama pegawai yang, misalnya, menyetujui pancasila diganti dengan ideologi lain, atau siapa saja yang menentang kebijakan pemerintah untuk pembubaran organisasi radikal dan teroris akan diketahui publik.
Ia menjelaskan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan tersebut menggunakan instrumen milik Dinas Psikologi TNI AD dan profiling dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sehingga BKN tidak memiliki hak untuk membuka ke publik.
Instrumen indeks moderasi bernegara-68 yang digunakan untuk tes wawasan kebangsaan pegawai KPK tersebut juga diatur dalam peraturan Panglima TNI.
Baca juga: KPK bantah tudingan ICW beri informasi hoaks terkait hasil TWK
Baca juga: KPK masih koordinasi dengan BKN untuk buka hasil TWK
Sehingga, jika BKN ingin mengumumkan hasilnya kepada masyarakat luas maka harus mendapat izin dari pemilik dalam hal ini Dinas Psikologi TNI AD.
"Saya tidak bisa lancang menyebarkan ini, dan mereka mengatakan ini adalah rahasia negara," ujar Bima.
Demikian juga dengan instrumen profiling milik BNPT yang dilakukan melalui proses dan aktivitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara. "Jadi itu hak mereka bukan saya," ucap dia.
Oleh sebab itu, perlu dipahami bahwa dalam masalah tersebut BKN hanya sebagai penyedia jasa atau penyelenggara tes wawasan kebangsaan. Jika Dinas Psikologi TNI AD dan BNPT melarang untuk dibuka ke umum maka BKN tidak bisa melakukannya.
Baca juga: Pengamat ungkap alasan hasil TWK tidak bisa dibuka ke publik
Baca juga: Anggota Dewas Syamsuddin Haris setuju pandangan Jokowi soal hasil TWK
Hasil TWK bisa dibuka melalui pengadilan
18 Juni 2021 19:07 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Bima Haria Wibisana. ANTARA/Arif Ariadi/spt.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021
Tags: