Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengatakan erbagai upaya hukum yang dilakukan para terpidana terorisme menghambat eksekusi hukuman mati. "Untuk hukuman mati, kita masih terkendala," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Tadja, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, posisi kejaksaan dalam hal melakukan eksekusi, tidak ingin menunda tapi tentunya kejaksaan juga tidak memaksakan melakukan eksekusi mati.
"Posisi kejaksaan tidak bisa menunda tapi tidak bisa memaksakan," katanya.
Karena itu, kata dia, sampai sekarang belum ada perkembangan terpidana yang akan dieksekusi mati.
Jumlah terpidana mati tindak pidana terorisme yang sampai sekarang belum dieksekusi sebanyak dua orang, yakni Iwan Darmawan Mutho alias Muhammad Rois dan Ahmad Hasan.
Kedua terpidana mati tersebut terlibat dalam kasus pengeboman Kedutaan Besar (Kedubes) Australia pada 2004.
Sebelumnya, Kejagung juga sudah mengeksekusi mati tiga terpidana teroris bomb Bali, yakni Amrozi, Muklas, dan Imam Samudera.
(R021/s018)
Upaya Hukum Terpidana Teroris Hambat Eksekusi
24 September 2010 14:09 WIB
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja (istimewa)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010
Tags: