Pelindo II tindak tegas 12 pelaku pungli pelabuhan
18 Juni 2021 14:56 WIB
Suasana aktivitas kendaraan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/6/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta (ANTARA) - PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) atau Indonesia Port Corporation telah menindak tegas 12 pelaku pungutan liar (pungli) di lingkungan pelabuhan yang dikelolanya.
"Pungli yang dimaksud di dalam wilayah pelabuhan adalah pemberian atau penerimaan uang di luar pungutan resmi jasa kepelabuhanan di dalam wilayah pelabuhan," kata Direktur Utama Pelindo II Arif Suhartono dalam pernyataan pers di Jakarta, Jumat.
Arif mengatakan, Pelindo II sejak dahulu selalu berkomitmen dan konsisten menghapus pungli dari wilayah pelabuhan yang dikelolanya.
Ia menjelaskan, satu operator yang mendapat tindakan tegas merupakan pekerja alih daya atau outsourcing di Terminal Peti Kemas Koja yang terlibat dalam kasus video viral pungli tahun 2017. Pekerja tersebut merupakan pekerja PT PBM Olah Jasa Andal dan telah ditindak dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kemudian, tiga pekerja lainnya yang juga mendapat tindakan terdiri dari 1 operator alih daya, 1 supervisor alih daya, dan 1 sekuriti di Terminal Operasi 3 Pelabuhan Tanjung Priok yang terlibat dalam aksi pungli pada 2017-2018. Ketiganya telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal.
Selanjutnya, delapan orang lainnya yang ditindak ialah pekerja alih daya di JICT yang merupakan supervisor dan operator RTGC. Kedelapan orang tersebut merupakan pekerja PT Multitally Indonesia. Mereka telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal.
Arif menegaskan, IPC sangat mendukung pemberantasan pungli dengan cara bersinergi dengan berbagai pihak regulator di lingkungan wilayah pelabuhan.
IPC juga mengoptimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi. Jadi proses pelayanan akan menggunakan sistem yang diatur melalui control tower dan operator hanya menjalankan.
"IPC mewujudkan pelabuhan bersih dengan melakukan patroli gabungan dengan kepolisian," katanya.
Ia menambahkan, IPC mewujudkan pelabuhan bersih juga dengan menyiapkan layanan saluran pengaduan whistleblowing system (WBS) yang dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan pelabuhan melalui: SMS/Whatsapp : 0811 933 2345/0811 9511 665, telepon 021 2782 3456, faksimili 021 2782 3456, email ipcbersih@whistleblowing.link, dan website https://ipcbersih.whistleblowing.link/
Baca juga: IPC dukung pemberantasan pungli di lingkungan pelabuhan
Baca juga: Pelindo III tegaskan komitmen ciptakan kawasan pelabuhan bebas pungli
Baca juga: Cegah pungli, pelabuhan disarankan tiru model pengelolaan kereta api
Baca juga: Ekonom: Pelaku pungli di pelabuhan harus dihukum berat
"Pungli yang dimaksud di dalam wilayah pelabuhan adalah pemberian atau penerimaan uang di luar pungutan resmi jasa kepelabuhanan di dalam wilayah pelabuhan," kata Direktur Utama Pelindo II Arif Suhartono dalam pernyataan pers di Jakarta, Jumat.
Arif mengatakan, Pelindo II sejak dahulu selalu berkomitmen dan konsisten menghapus pungli dari wilayah pelabuhan yang dikelolanya.
Ia menjelaskan, satu operator yang mendapat tindakan tegas merupakan pekerja alih daya atau outsourcing di Terminal Peti Kemas Koja yang terlibat dalam kasus video viral pungli tahun 2017. Pekerja tersebut merupakan pekerja PT PBM Olah Jasa Andal dan telah ditindak dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kemudian, tiga pekerja lainnya yang juga mendapat tindakan terdiri dari 1 operator alih daya, 1 supervisor alih daya, dan 1 sekuriti di Terminal Operasi 3 Pelabuhan Tanjung Priok yang terlibat dalam aksi pungli pada 2017-2018. Ketiganya telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal.
Selanjutnya, delapan orang lainnya yang ditindak ialah pekerja alih daya di JICT yang merupakan supervisor dan operator RTGC. Kedelapan orang tersebut merupakan pekerja PT Multitally Indonesia. Mereka telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal.
Arif menegaskan, IPC sangat mendukung pemberantasan pungli dengan cara bersinergi dengan berbagai pihak regulator di lingkungan wilayah pelabuhan.
IPC juga mengoptimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi. Jadi proses pelayanan akan menggunakan sistem yang diatur melalui control tower dan operator hanya menjalankan.
"IPC mewujudkan pelabuhan bersih dengan melakukan patroli gabungan dengan kepolisian," katanya.
Ia menambahkan, IPC mewujudkan pelabuhan bersih juga dengan menyiapkan layanan saluran pengaduan whistleblowing system (WBS) yang dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan pelabuhan melalui: SMS/Whatsapp : 0811 933 2345/0811 9511 665, telepon 021 2782 3456, faksimili 021 2782 3456, email ipcbersih@whistleblowing.link, dan website https://ipcbersih.whistleblowing.link/
Baca juga: IPC dukung pemberantasan pungli di lingkungan pelabuhan
Baca juga: Pelindo III tegaskan komitmen ciptakan kawasan pelabuhan bebas pungli
Baca juga: Cegah pungli, pelabuhan disarankan tiru model pengelolaan kereta api
Baca juga: Ekonom: Pelaku pungli di pelabuhan harus dihukum berat
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: