Palembang (ANTARA News) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Sumatera Selatan, Herman HS, menyatakan masih menunggu instruksi wali kota untuk mengeksekusi dengan penyegelan objek penunggak pajak yang pemiliknya tidak berkomitmen membayar meskipun dengan mengangsur.

"Kalau surat keputusan dari wali kota sudah diterima, penyegelan objek pajak dapat langsung dilaksanakan," kata dia, di Palembang, Kamis malam.

Menurut dia, untuk mengeksekusi restoran dan hotel yang menunggak pajak tersebut, pihaknya memerlukan SK dari wali kota setempat.

Ia menegaskan bahwa sanksi berupa penyegelan lima objek pajak yang menunggak pembayarannya tersebut akan dilaksanakan segera, setelah SK wali kota turun.

Namun, sampai kini pihaknya masih menunggu, sehingga kemungkinan penyegelan akan dilakukan pekan depan.

Sebelumnya Kepala Bidang Penagihan Dinas Pendapatan Daerah Palembang, Darwin Hasan, menjelaskan bahwa kepada pemilik 12 objek pajak yang menunggak tersebut telah diberi surat peringatan untuk membayar kewajiban mereka ke kas daerah.

Sebanyak 12 objek pajak tersebut, delapan di antaranya telah mengangsur kewajiban pajaknya, dan sisanya lima objek sama sekali tidak mengindahkan teguran dari petugas, ujar dia lagi.

Dia menambahkan, akibat tunggakan pajak tersebut dana sebesar Rp394 juta dari pajak hiburan, restoran, dan hotel tidak masuk kas daerah ini.

Karena itu, sanksi berupa penyegelan terhadap lima objek penunggak pajak dinilai sangat mendesak untuk dilaksanakan guna menyadarkan wajib pajak atas keharusan membayar kewajiban mereka kepada daerah, ujar Darwin. (ANT-037/K004)