Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyatakan, mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra pernah setuju bahwa jabatan jaksa agung sah selama keputusan presiden tentang pengangkatan seorang sebagai jaksa agung tak pernah dicabut.

"Beliau menceritakan ketika ada yang mempersoalkan jabatan jaksa agung, beliau menyatakan bahwa jaksa agung sah selama kepperes belum dicabut," kata Sudi ketika memberikan pernyataan resmi di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Sudi mengatakan hal itu untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara pengujian Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sudi mengemukakan Yusril menyatakan persetujuannya itu beberapa waktu lalu. Pernyataan itu dimuat dalam sebuah media massa yang terbit pada Juni 2010.

Sudi juga menjelaskan, Yusril adalah mantan menteri kehakiman yang ikut andil dalam pengesahan Undang-undang Kejaksaan.

"Ketika Undang-Undang Kejaksaan dirumuskan, beliau juga menyampaikan bahwa jabatan jaksa agung, panglima TNI, dan kapolri tidak setingkat menteri," kata Sudi.

Sudi mengemukakan pula Yusril adalah mantan menteri Sekretaris Negara yang juga ikut menyusun draf keputusan presiden pengangkatan menteri dan pejabat setingkat menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu atau periode pertama pemerintahan Presiden Yudhoyono (2004-2009).

"Kalau beliau berubah, silakan rekan-rekan yang menilainya," kata Sudi.
(F008*P008/B010)