Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menargetkan ada 12 lokasi sasaran untuk uji emisi kendaraan bermotor guna menekan polusi udara yang bersumber dari asap kendaraan.

"Selama Juni ini kami targetkan 12 titik, dan sampai saat ini sudah ada 10 titik," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan Mohamad Amin di Jakarta, Kamis.

Pelaksanaan uji emisi kendaraan tersebut sebagai bentuk penerapan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor.

Khusus untuk uji emisi kendaraan, pihaknya fokus melakukan uji emisi untuk kendaraan roda empat dan lebih. Sedangkan untuk sepeda motor, uji emisi bisa dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Adapun pelaksanaan uji emisi dilakukan secara acak di sejumlah lokasi termasuk yang dipusatkan di perumahan warga, bekerjasama dengan bengkel kendaraan bermotor. Setiap minggunya, uji emisi dilaksanakan setiap hari Rabu.

Sebelumnya, pihaknya melakukan uji emisi kendaraan bermotor jenis roda empat dengan bahan bakar bensin dan solar secara gratis di Perumahan Tanjung Barat Indah, RT 03/RW 02 Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa.

Dalam uji emisi kendaraan itu diadakan dengan menggandeng enam bengkel. "Kami adakan uji emisi berkelanjutan yang setiap bulannya ada target," katanya.
Baca juga: Dinas LH Jaksel gencarkan uji emisi kendaraan bermotor
Baca juga: Sudin LH Jaksel lanjutkan sosialisasi uji emisi pekan depan
Baca juga: Sudin LH Jaksel kembali sediakan layanan uji emisi gratis