Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan berpendapat anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) melakukan tindak pidana karena menghalangi acara pelantikan dan sumpah calon advokat.

"Anggota KAI melakukan tindak pidana karena menghalangi acara yang akan dilakukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Otto di Jakarta, Rabu.

Otto menuduh anggota KAI bertindak "anarkis" dengan merusak salah satu pintu gedung pertemuan Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Otto menyatakan Peradi berencana melaksanakan pelantikan dan sumpah terhadap 800 calon advokat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Otto juga menyayangkan tindakan pihak kepolisian yang tidak siap mengamankan proses pelantikan dan sumpah calon advokat itu.

Terlebih setelah ada tindakan tersebut Otto menilai pihak kepolisian tidak mengerahkan pasukan secara optimal. "Terkesan ada pembiaran dari pihak kepolisian," tutur Otto.

Peradi berencana akan melaporkan anggota KAI yang bertindak anarkis dan berusaha menghalangi pelaksanaan sidang terbuka kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, pengelola Hotel Gran Melia sempat terlibat dorong-dorongan dengan anggota KAI yang memaksa memasuki gedung pertemuan.

Pihak pengelola hotel berhasil mengevakusi dan memaksa keluar anggota KAI yang berusaha masuk menggagalkan acara pelantikan calon advokat.

Sementara itu meski sempat terjadi kekisruhan namun acara pelantikan terhadap para calon advokat tetap dilaksanakan oleh Otto Hasibuan dan pengambilan sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ansyarul.
(T014/B010)