Denpasar (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana 13 tahun penjara kepada Roby Sugihartono (29) dan Suhadi Lumanto (27) anggota komplotan pembobol anjungan tunai mandiri (ATM).

"Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua orang atau lebih," kata Eddy di Denpasar, Selasa.

Selain itu, ujar jaksa, keduanya juga melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a UU No. 15 tahun 2002 diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.

"Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan," tegas Eddy di depan sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Sigit Susanto.

Jaksa menuntut hukuman tinggi dengan pertimbangan karena perbuatan kedua terdakwa memyebabkan masyarakat menjadi tidak percaya lagi kepada bank.

Diuraikan jaksa, berdasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya, semakin menguatkan keterlibatan kedua terdakwa dalam kasus tersebut sehingga dinyatakan bersalah.

Selain keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kuat, kedua terdakwa juga sudah mengakui secara terus terang perbuatannya.

Dalam berkas tuntutan jaksa disebutkan, aksi kedua terdakwa dilakukan sejak bulan September 2008 hingga Februari 2010.

Awalnya pada bulan September 2008, terdakwa Roby datang ke Bali, mengontrak sebuah rumah di seputar di Jalan Pulau Adi, Denpasar dan tinggal dengan anggota komplotan lainnya.

Di tempat itu pula, mereka menyusun rencana jahat kejahatan mengenai persiapan pemasangan skimer dan penarikan tunai dengan menggunakan kartu ATM palsu.

Akhirnya dengan menggunakan kartu palsu, kedua terdakwa melakukan penarikan di mesin ATM seperti di Kuta dan Sanur.

Atas perbuatan kedua terdakwa, pihak Bank Central Asia (BCA) menderita kerugian hingga Rp5,8 miliar lebih. Sidang dilanjutkan 8 Oktober guna memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
(ANT166/I007)